Mengungkap Peran Digital Forensik Dalam Mengungkap Kejahatan di Pengadilan.
Pada persidangan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Kamis 15 September 2016, pihak kuasa hukum dari terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon hadir dalam persidangan ke 21 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Ada 2 hal berseberangan yang menjadi pusat perhatian saya dalam persidangan tersebut yaitu :
"Laptop anda terakreditasi tidak? Apakah hasilnya nanti bisa dipertanggung jawabkan? Laptop hardware dan software itu harus terstandar," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang kedua hal tersebut marilah kita belajar terlebih dahulu apakah digital forensik itu.
Apakah laptop saksi ahli tersertifikasi?
Bagi sebagian orang laptop tersertifikasi mungkin jadi bahan tertawaan, pertanyaan mengada-ada dan tidak masuk akal. Namun andfa perlu tahu kelayaan sebuah perangkat komputer untuk suatu pekerjaan teryata memang ada sertifikasinya.
Ada 2 hal berseberangan yang menjadi pusat perhatian saya dalam persidangan tersebut yaitu :
- Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang apakah laptop saksi ahli tesertifikasi.
"Laptop anda terakreditasi tidak? Apakah hasilnya nanti bisa dipertanggung jawabkan? Laptop hardware dan software itu harus terstandar," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.
- Keraguan keaslian barang bukti oleh saksi ahli dari pihak pengacara Jessica Kumala Wongso.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang kedua hal tersebut marilah kita belajar terlebih dahulu apakah digital forensik itu.
Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains.
Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya.
Tahap-tahap forensik diantaranya ialah sebagai berikut :
- Pengumpulan (Acquisition)
- Pemeliharaan (Preservation)
- Analisa (Analysis)
- Presentasi (Presentation)
Forensik komputer adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Forensik komputer menjadi bidang ilmu baru yang mengawinkan dua bidang keilmuan, hukum dan komputer.
Tujuan.
Tujuan dari forensik komputer adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekadar "ada informasi apa disini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?".
Secara umum kebutuhan forensik komputer dapat digolongkan sebagai berikut:
- Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum.
- Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer.
- Upaya–upaya pemulihan akibat kerusakan sistem.
- Troubleshooting yang melibatkan hardware ataupun software.
- Keperluan memahami sistem ataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik.
Dalam pengadilan.
Forensik komputer memaksudkan pengumpulan dan analisa data dari berbagai sumberdaya komputer yang dikatakan layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan, mencakup :
- Sistem komputer
- Jaringan komputer
- Media komunikasi (mencakup secara fisik menggunakan media kabel dan wireless/nir kabel )
- Berbagai media penyimpanan
Apakah laptop saksi ahli tersertifikasi?
Bagi sebagian orang laptop tersertifikasi mungkin jadi bahan tertawaan, pertanyaan mengada-ada dan tidak masuk akal. Namun andfa perlu tahu kelayaan sebuah perangkat komputer untuk suatu pekerjaan teryata memang ada sertifikasinya.
- Sertifikasi hardware.
- Komputer untuk pekerjaan kantoran (office suite), untuk spesifikasi pekerjaan kantoran tidak diperlukan komputer dengan spesifikasi yang hardware tinggi.
- Komputer untuk pekerjaan grafis untuk spesifikasi pekerjaan grafis, termasuk olah photo, render 3d edit audio-video, dll. Untuk pekerjaan grafis dan rendering dengan kualitas tinggi, diperlukan komputer dengan spesifikasi hardware tinggi.
- komputer untuk keperluan game, untuk bisa bermain game dengan memuaskan diperlukan komputer dengan kualitas tertinggi, karena dalam game baik off-line maupun on-line diperlukan kemampuan rendering visual 3d dan audio kelas HD.
Yang dimaksud komputer/ laptop tersertifikasi dalam pekerjaan sebagai saksi ahli perlu dipertanyakan mengingat 2 hal yaitu : saksi ahli bekerja dengan olah data video, sehingga diperlukan komputer/ laptop dengan spesifikasi yang tinggi.
Yang dimaksud dengan spesifikasi komputer disini adalah kartu VGA yang digunakan, memori RAM yang tersedia, kapasitas hardisk yang memadai. Jika pengerjaan olah data softcopy video rekaman CCTV menggunakan hardware yang tidak mumpuni tentunya akan menghasilkan produk "editan" analisa yang perlu dipertanyakan kualitasnya.
Perlu diketahui kartu VGA yang tersedia dipasaranpun dibedakan lagi, yaitu kartu VGA untuk olah grafis, olah multimedia dan untuk game. Untuk keperluan olah dan analisa citra video oleh saksi ahli diperlukan kartu grafis untuk olah video dengan kapasitas memori RAM VGA yang besar.
Selain kartu VGA hal lain yang berpengaruh pada hasil olahan/ editan file CCTV adalah kapasitas memori RAM komputer/ laptop tersebut, jika kapasitas RAM memori komputer kurang, kinerja komputer akan menjadi lamban dan hasil editan kurang maksimal. Untuk kapasitas hardisk tidak perlu dijelaskan karena rata-rata sekarang laptop dan komputer memikiki kapasitas di atas 1 Terabite.
Untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang apakah laptop saksi ahli tesertifikasi tersebut saksi ahli dari pihak pengacara Jessica Kumala Wongso perlu menjelaskan hal-hal tersebut dia atas. Perlu diketahui pula untuk pekerjaan olah video kinerja Laptop dan Desktop memiliki kebutuhan spesifikasi hardware yang berbeda, dengan kualitas hardware yang sama, hasil pengerjaan komputer desktop menunjukan hasil lebih baik.
Yang dimaksud dengan spesifikasi komputer disini adalah kartu VGA yang digunakan, memori RAM yang tersedia, kapasitas hardisk yang memadai. Jika pengerjaan olah data softcopy video rekaman CCTV menggunakan hardware yang tidak mumpuni tentunya akan menghasilkan produk "editan" analisa yang perlu dipertanyakan kualitasnya.
Perlu diketahui kartu VGA yang tersedia dipasaranpun dibedakan lagi, yaitu kartu VGA untuk olah grafis, olah multimedia dan untuk game. Untuk keperluan olah dan analisa citra video oleh saksi ahli diperlukan kartu grafis untuk olah video dengan kapasitas memori RAM VGA yang besar.
Selain kartu VGA hal lain yang berpengaruh pada hasil olahan/ editan file CCTV adalah kapasitas memori RAM komputer/ laptop tersebut, jika kapasitas RAM memori komputer kurang, kinerja komputer akan menjadi lamban dan hasil editan kurang maksimal. Untuk kapasitas hardisk tidak perlu dijelaskan karena rata-rata sekarang laptop dan komputer memikiki kapasitas di atas 1 Terabite.
- Sertifikasi software.
- Keaslian sistem operasi yang digunakan.
- Keaslian software video editing yang digunakan
- Identitas software edit video apakah layak dan lazim digunakan untuk edit video.
- Tata kerja dan jenis perlakuan file softcopy saat dianalisa.
Untuk menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang apakah laptop saksi ahli tesertifikasi tersebut saksi ahli dari pihak pengacara Jessica Kumala Wongso perlu menjelaskan hal-hal tersebut dia atas. Perlu diketahui pula untuk pekerjaan olah video kinerja Laptop dan Desktop memiliki kebutuhan spesifikasi hardware yang berbeda, dengan kualitas hardware yang sama, hasil pengerjaan komputer desktop menunjukan hasil lebih baik.
Keraguan keaslian barang bukti oleh saksi ahli dari pihak pengacara Jessica Kumala Wongso.
Beberapa kejaggalan tersebut adalah terkait analisis metadata yang dilakukan olehnya terhadap video CCTV Kafe Olivier tersebut. Rismon merujuk pada BAP ahli digital forensik dari pihak JPU, M. Nuh Al-Azhar. Dalam BAP tersebut, kata Rismon, untuk video nomor 1 dan pertanyaan nomor 9, resolusi frame 1982 pixel. Resolusi ini dinilai cukup tinggi oleh Rismon.
Namun saat menggunakan analisis metadata, Rismon menemukan jumlah frame sebanyak 98.700 ribu. Sementara berdasarkan BAP dari M. Nuh, jumlah metadata yang ditemukan hanya 2707 frame. Rismon menilai angka tersebut adalah angka yang salah.
“Ini nilai yang salah, analisa data tidak benar. Angka ini dari mana, analisa pembaca frame salah akibatnya analisa yang salah tidak bisa dipegang,” kata Rismon. (Baca juga: M Nuh Al-Azhar, Ahli IT yang Jadi Penegak Hukum)
Persoalan original video, Rismon menegaskan bahwa rekaman CCTV yang identik dan original dapat disimpan pada flash disk atau hard disk. Artinya, video yang terdapat di DVR dan hasil ekstraksi harus memiliki kualitas yang sama.
Namun terdapat perbedaan hasil metadata yang ditemukan oleh Rismon. Dalam BAP M. Nuh, lanjut Rismon, dijelaskan bahwa metadata video adalah 1920 x 1080 pixel. Sementara saat dirinya mengamati metadata yang ada pada video 2,3, dan 4, ditemukan metadata 970 x 576 pixel. Ada selisih nilai dari metadata awal yang artinya ada pengurangan dan reduksi atau pengurangan frame pada video.
“Artinya gambar atau frame yang didapatkan menjadi lebih kabur akibat pengurangan dari frame artinya file video tidak sama ukuran dengan yang ada di CCTV,” jelas Rismon.
Atas data tersebut, Rismon memastikan bahwa video yang ada di dalam CCTV dengan yang ada di dalam flashdisk adalah berbeda. Yang masih sesuai dengan metadata awal hanya pada video 1. Inkonsistensi ini mengindikasikan adanya tindakan manipulasi video dengan adanya pemotongan video.
Kejanggalan selanjutnya adalah analisis autentikasi. Dipaparkan Risman, dalam digital forensik dikenal adanya nilai Hz. Data Hz merupakan identitas unik yang dimiliki oleh video yang merepresentasikan data besar dan mengklarifikasi keutuhan dan integritas data. (Baca juga: Jika Siswi SMA Nonton Sidang Pembunuhan Berencana)
Data yang dimanipulasi, lanjut Rismon, akan memiliki data yang berbeda. Jika ada penambahan atau pengurangan pixel, maka akan merubah nilai metadata dan nilai Hz. Untuk menguji apakah video masih utuh atau sudah dimanipulasi, cukup dengan membandingkan nilai Hz di CCTV dan flashdisk. Jika terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan, maka dipastikan video sudah dimanipulasi.
Atas data ini, Rismon menyayangkan jika ahli digital forensik dari JPU tidak melakukan analisis autentifikasi. Padahal perbandingan diperlukan untuk memastikan sebuah video original atau tidak. Bahkan, fungsi Hz md5 dan sh1 yang digunakan oleh ahli digital forensik pihak JPU cukup primitive.
Selain itu, data awal dari CCTV diekstraksi oleh pegawai Kafe Olivier yang tidak memiliki kompetensi. Data tersebut kemudian dipindahkan ke dalam flashdisk, sehingga data tersebut diragukan keasliannya. Demi menjaga keutuhan dan otentifikasi data dalam cctv, maka harusnya dilakukan cloning, bukan ekstraksi dalam bentuk mp4.
“Perbandingan nilai Hz atas data dalam DVR dan flashdisk tidak pernah dilakukan hal ini dna tidak adanya bukti perbandingan, ini disayangkan. Maka data yang di flashdisk tidak bisa dijamin keutuhannya maka tidak bisa dijadikan materi untuk digital forensik,” ujar alumni S3 Yamaguchi University Jepang ini.
Bahkan dari video detik-detik krusial memasukkan sianida yang ditunjukkan oleh video CCTV, juga dibantah oleh Rismon. Ia menemukan adanya lima belas frame yang hilang, pergerakan pixel yang cukup cepat dengan kecepatan gerakan tangan 0,05 detik, dan selisih gerakan satu frame dengan frame yang lain juga terlalu cepat yakni 0,05 detik.
“Indikasi direkayasa sangat kuat. Pergerakan diskontinuitas yang cukup jauh itu mengindikasikan penghilangan frame,” pungkasnya.
Perlu diketahui keaslian sebuah produk video bisa diketahui dengan melihat ada tidaknya metadata file video tersebut, karena dari sana akan diketahui
Secara sederhana, metadata didefinisikan sebagai informasi tambahan dari sebuah data digital. Informasi tambahan tersebut biasanya berupa keterangan-keterangan penting seputar data itu sendiri, atau dengan kata lain data dari sebuah data.
Teknik Metadata digunakan untuk mengetahui bagaimana data tersebut dibuat. Saat kita melakukan metadata, maka kita akan mengetahui berbagai informasi mengenai data tersebut. Sebut saja data Video atau Foto. Dengan teknik ini kita bakal tahu kapan foto tersebut dibuat, menggunakan kamera apa, serta pada lokasi dengan mengetahui koordinat berapa foto tersebut dibuat.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah foto itu asli atau palsu.
1.Menggunakan ACDsee
Sebenarnya program ACDsee juga menyediakan fasilitas untuk memeriksa apakah file tersebut asli atau sudah diedit..dengan cara memeriksa metadata file tersebut.Jalankanlah software ACD See.
Informasi dalam Properties menjelaskan bahwa:
Tampak jelas bahwa gambar belum pernah di-edit dengan mengunakan Adobe Photoshop.Karena informasi Metadata menunjukkan informasi yang masih asli yaitu diambil denganmenggunakan CAMERA dan model camera dan kalu tidak ada informasi tentang data tersebut maka sudah pasti keaslian photo tersebut diragukan alias aspal.
Setelah mengetahui cara mengidentifikasi foto digital. Nantinya Anda bisa mengetahui apakah foto digital tersebut hasil rekayasa atau asli diambil dari kamera digital / handphone
Untuk mengetahui keaslian video memang cukup sulit. Apalagi jika videonya beresolusi rendah. Video hasil rekayasa biasanya akan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
http://ardietna.wordpress.com/2007/07/14..
Metadata juga bisa dihapus
http://www.aawawan.com/2009/02/hilangkan...
Perlu diketahui keaslian sebuah produk video bisa diketahui dengan melihat ada tidaknya metadata file video tersebut, karena dari sana akan diketahui
Teknik Metadata digunakan untuk mengetahui bagaimana data tersebut dibuat. Saat kita melakukan metadata, maka kita akan mengetahui berbagai informasi mengenai data tersebut. Sebut saja data Video atau Foto. Dengan teknik ini kita bakal tahu kapan foto tersebut dibuat, menggunakan kamera apa, serta pada lokasi dengan mengetahui koordinat berapa foto tersebut dibuat.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah foto itu asli atau palsu.
1.Menggunakan ACDsee
Sebenarnya program ACDsee juga menyediakan fasilitas untuk memeriksa apakah file tersebut asli atau sudah diedit..dengan cara memeriksa metadata file tersebut.Jalankanlah software ACD See.
- Browse pada folder gambar yang diinginkan
- Pilih dan tampilkan file gambar yang diinginkan
- Pilih menu File – Properties
- Setelah itu akan ditampilkan Properties dari file gambar yang terpilih.
Informasi dalam Properties menjelaskan bahwa:
- Make : jenis CAMERA
- Model : model CAMERA
- Resolusi : ……. pixel
Tampak jelas bahwa gambar belum pernah di-edit dengan mengunakan Adobe Photoshop.Karena informasi Metadata menunjukkan informasi yang masih asli yaitu diambil denganmenggunakan CAMERA dan model camera dan kalu tidak ada informasi tentang data tersebut maka sudah pasti keaslian photo tersebut diragukan alias aspal.
Setelah mengetahui cara mengidentifikasi foto digital. Nantinya Anda bisa mengetahui apakah foto digital tersebut hasil rekayasa atau asli diambil dari kamera digital / handphone
- Keaslian suatu foto juga dapat dilihat secara manual :
- Keaslian Video
- Gambar agak buram seperti hasil suntingan( editting ) atau copy-an, atau memang secara sengaja di buramkan untuk menyamarkan obyek yang sesungguhnya.
- Jika di forward ( diputar ke depan ) atau rewind (diputar ke belakang ) dengan kecepatan rendah akan terputus di beberapa capture, karena biasanya video rekayasa adalah gabungan dari beberapa capture.
- Zoom ( perbesar ) video, pada objek yang anda inginkan, lalu bandingkan dengan objek aslinya, jika berbeda dipastikan itu adalah video aspal alias asli tapi palsu .
http://ardietna.wordpress.com/2007/07/14..
Metadata juga bisa dihapus
http://www.aawawan.com/2009/02/hilangkan...
Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_forensik
- https://id.wikipedia.org/wiki/Forensika_komputer
- http://www.bintang.com/lifestyle/read/2602790/perang-saksi-ahli-digital-forensik-soal-cctv-di-sidang-jessica
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57da722ae99c3/kejanggalan-bukti-cctv-versi-ahli-digital-forensik-dari-kubu-jessica
Komentar
Posting Komentar