Makar, Sebuah Tindakan Yang Serius dan Bisa di Ancam Hukuman Seumur Hidup Bahkan Hukuman Mati !
Polisi menangkap Ahmad Dhani dan 9 aktivis lainnya terkait dugaan makar. Para aktivis ditangkap dini hari tadi karena diduga akan melakukan aksi pada siang ini.
"Iya hari ini juga," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Tuduhan makar terhadap 10 orang diantaranya Rahmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani bukanlah tuduhan yang sembarangan. 10 orang yang ditangkap tersebut diantaranya adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka ditangkap karena diduga akan melakukan makar dan sudah membahas gerakan tersebut dalam rapat di Sari Pan Pacific Hotel.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penangkapan delapan aktivis atas tuduhan makar bukan perkara main-main, sebab hukumannya sesuai KUHP bisa sampai hukuman mati.
"Saya kira, Kepolisian sudah punya data dan fakta sehingga menetapkan mereka sebagai tersangka kasus makar. Karena tuduhan itu serius, maka ini tidak bisa main-main. Kita tak bisa menyalahkan Polisi, asal ada buktinya dan upaya makar itu hal yang serius. Polisi memang harus melakukan tindakan preventif,” kata Mahfud MD, di Yogyakarta, Jumat (2/12).
Menyikapi upaya yang dilakukan Rahmawati dan kawan-kawan untuk menduduki MPR dan meminta wakil rakyat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, pakar hukum tata negara ini berkomentar bahwa barangkali Rahmawati dan aktivis lainnya, tidak paham bahwa parlemen termasuk MPR tidak bisa menggulingkan pemerintah yang sah dan terlegimitasi. Tetapi, ujar Mahfud, penangkapan harus dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat.
"Mungkin Mbak Rahma dan kawan-kawan belum tahu kalau sekarang sudah berbeda dari era Orba atau Gus Dur dimana legislatif tidak bisa lagi memberhentikan Presiden. Undang-Undang Dasar sudah diamandemen dan berlaku sejak 2004, mereka tampaknya belum paham," ujar Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud, pihak Kepolisian perlu menjelaskan ke publik, mengapa sampai muncul tuduhan makar tersebut. “Tetapi hargai upaya Polisi. Masyarakat harus menunggu Polisi menjabarkan bukti awal hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rahma dan aktivis lainnya. Kalau tidak terbukti, segera lepaskan,” ucapnya.
Meski belum mendapatkan data soal penangkapan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam KUHP setidaknya ada 10 pasal soal tindakan makar dan semua ancamannya berat, dari hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dijelaskan Mahfud, barangkali tindakan Rahma dan kawan-kawan memang tidak ditujukan sebagai upaya makar. Tetapi mereka lupa bahwa rencana makar adalah perbuatan serius sehingga harus disikapi secara serius pula oleh penegak hukum.
"Tuduhan makar itu serius, tetapi kalau dikaitkan dengan politik tuduhan itu juga tidak benar. Kalau memang ada langkah-langkah yang ditujukan untuk menjatuhkan pemerintah secara tidak sah bahkan dalam tindakan preventif atau sebelum makar terjadi, penangkapan memang bisa dilakukan," tambahnya.
Kondisi politik itu, ujar Mahfud, jika penangkapan tersebut hanya dikaitkan dengan aksi doa bersama 2 Desember yang merupakan kelanjutan aksi atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kalau penangkapan itu memang dilakukan terkait dengan upaya menjatuhkan pemerintah dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum, maka itulah makar,” katanya.
Tindakan preventif atas upaya makar, bisa dilakukan meskipun pihak bersangkutan belum melakukan apa-apa. Namun jangan sampai penangkapan itu mematikan hak-hak politik para aktivis, dan Polisi wajib mengumumkan alasan penangkapan secara transparan.
Apakah Makar itu ?
Istilah makar dan kudeta belakangan ini disandingkan bersama-sama. Banyak yang menganggap makar sama saja dengan kudeta. Ada juga yang menganggapnya berbeda. Jadi, makar adalah? Untuk memahaminya, perlu rujukan pada KBBI. Dalam kamus besar ini, makar1/ma·kar/ n punya beberapa arti :
- akal busuk; tipu muslihat: segala -- nya itu sudah diketahui lawannya;
- perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena -- menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum;
- perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan --
Sementara, Wikipedia menjelaskan bahwa kudeta adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa “penggambilalihan kekuasaan”, “penggulingan kekuasaan” sebuah pemerintahan negara dengan menyerang (strategis, taktis, politis) legitimasi pemerintahan kemudian bermaksud untuk menerima penyerahan kekuasaan dari pemerintahan yang digulingkan. Pada dasarnya kudeta adalah sebuah perbuatan pidana namun perbuatan pidana akan lenyap apabila kudeta sukses karena adanya legitimasi politik dari rakyat dan militer.
Salah satu media nasional menulis, ada perbedaan di antara kedua istilah ini. Definisi makar ternyata juga ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, pada Pasal 104, 107 dan 108. Hukumannya adalah hukuman mati. Berikut bunyi tiap-tiap Pasal:
Pasal 104:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Dalam situs Hukum Online, kudeta merupakan istilah politik. Sementara, makar adalah istilah yang merujuk pada ranah hukum.
Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber :
- http://kbbi.web.id/makar
- https://news.detik.com/berita/d-3361151/polisi-duga-ahmad-dhani-cs-akan-manfaatkan-aksi-2-desember-untuk-makar
- http://www.beritasatu.com/nasional/402642-mahfud-md-makar-tuduhan-serius.html
- http://www.bintang.com/lifestyle/read/2659377/berbeda-dengan-kudeta-makar-adalah
- http://makassartoday.com/2016/11/22/apa-itu-makar-ini-penjelasan-lengkapnya/
Komentar
Posting Komentar