Lebih Dalam Tahu Tentang : Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil.
a. Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
b. Sedangkan Glendoh (2001), menyebutkan usaha kecil dalam arti luas memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Industri kecil adalah industri berskala kecil, baik dalam ukuran modal, jumlah produksi maupun tenaga kerjanya.
- Perolehan modal umumnya berasal dari sumber tidak resmi seperti tabungan keluarga, pinjaman dari kerabat dan mungkin dari “lintah darat”.
- Karena skala kecil, maka sifat pengelolaannya terpusat, demikian pula pengambilan, keputusan tanpa atau dengan sedikit pendelegasian fungsi dalam bidang-bidang pemasaran, keuangan, produksi dan lain sebagainya.
- Tenaga kerja yang ada umumnya terdiri dari anggota keluarga atau kerabat dekat, dengan sifat hubungan kerja yang “informal” dengan kualifikasi teknis yang apa adanya atau dikembangkan sambil bekerja.
- Hubungan antara keterampilan teknis dan keahlian dalam pengelolaan usaha industri kecil ini dengan pendidikan formal yang dimiliki para pekerjanya umumnya lemah.
- Peralatan yang digunakan adalah sederhana dengan kapasitas output yang rendah pula.
Jenis-jenis Usaha Kecil Menengah.
Ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba. Ketiga jenis usaha tersebut adalah :
a. Usaha Manufakur (Manufacturing Business)
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
b. Usaha Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
c. Usaha Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
Kelebihan Dan Kelemahan Usaha Kecil Menengah
a. Kelebihan Usaha Kecil Menengah
- Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
- Hubungan kemanusian yang akrab di dalam perusahaan kecil.
- Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan yang berskala besar yang pada umumnya birokratis.
- Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
b. Kelemahan Usaha Kecil Menengah
1) Kesulitan pemasaran
Hasil dari studi lintas Negara yang dilakukan oleh James dan Akarasanee (1988) di sejumlah Negara ASEAN menyimpulkan salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran yang umum dihadapi oleh pengusaha UKM adalah tekanan-tekanan persaingan, baik dipasar domestik dari produk-produk yang serupa buatan pengusaha-pengusaha besar dan impor, maupun dipasar ekspor.
2) Keterbatasan Finansial
UKM di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial antara lain: modal (baik modal awal maupun modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan output jangka panjang.
3) Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keterbatasan sumber daya manusia juga merupakan salah satu kendala serius bagi UKM di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek kewirausahaan, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, control kualitas, akuntansi, mesin-mesin, organisasi, pemprosesan data, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian tersebut sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar baru.
4) Masalah Bahan Baku
Keterbatasan bahan baku dan input-input lain juga sering menjadi salah satu masalah serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi UKM di Indonesia. Terutama selama masa krisis, banyak sentra-sentra Usaha Kecil dan Menengah seperti sepatu dan produk-produk textile mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku atau input lain karena harganya dalam rupiah menjadi sangat mahal akibat depresiasi nilai tukar terhadap dolar AS.
5) Keterbatasan teknologi
Berbeda dengan Negara-negara maju, UKM di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi tradisonal dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya jumlah produksi dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat serta kesanggupan bagi UKM di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global. Keterbatasan teknologi disebabkan oleh banyak faktor seperti keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi, dan keterbatasan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan mesin-mesin baru.
Ciri-Ciri dan Contoh Usaha Kecil Menengah.
a. Ciri-Ciri Usaha Kecil dan mikro
- Jenis baran /komoditu yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah.
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha.
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha.
- Sebagian sudah akses ke Perbankan dalam hal keperluan modal.
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh Usaha Kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
- Pedagang di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.
- Pengrajin industry makanan dan minuman, industry meubelair, kayu dan rotan, industry alat-alat rumah tangga, industry pakaian jadi dan kerajinan tangan.
- Peternakan ayam, itik dan perikanan
- Koperasi berskala kecil
b. Ciri-Ciri Usaha Menengah
- Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain: (1) bagian keuangan, (2) bagian pemasaran, (3) dan bagian produksi.
- Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan unutk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan.
- Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada jamsosek, pemeliharaan kesehatan, dll.
- Sudah memiliki segala persyaratanlegalitas antara lain: (1) izin tetangga, (2) izin usaha, (3) izin tempat, (4) NPWP, (5) upaya pengelolaan lingkungan, dll.
- Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbangkan
- Pada umumnya telah memiliki sumberdaya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh Usaha Menengah
- Usaha pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah.
- Usaha perdagangan (grosir) termsuk ekspor dan impor
- Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar provinsi.
- Usaha industry makanan dan minuman, elektronok dan logam.
- Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Usaha kecil dapat berperan sangat potensial dan secara nyata menunjang pembangunan di sektor ekonomi yaitu:
- Usaha kecil merupakan penyerap tenaga kerja.
- Usaha kecil merupakan penghasil barang dan jasa pada tingkat harga yang terjangkau bagi kebutuhan rakyat banyak yang berpenghasilan rendah.
- Usaha kecil merupakan penghasil devisa negara yang potensial, karena keberhasilannya dalam memproduksi komoditi non migas.
Pajak bagi UKM.
Mulai 1 Juli 2013, pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha UKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Bagi pelaku UKM yang ingin tahu soal penyetoran pajaknya bisa mengikuti kelas di kantor pelayanan pajak (KPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kismantoro Petrus mengatakan, kelas pelatihan soal pajak ini dibuka di KPP seluruh Indonesia.
"KPP buka kelas pajak sebulan 2 kali. Kalau ada yang belum mengerti, bisa minta dibukakan kelas pajak tentang pajak ini, mereka akan melayani," kata Kismantoro di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Soal aturan pajak UKM ini, Kismantoro mengatakan, perhitungan pajaknya akan dimulai 1 Juli 2013. Sosialisasi akan dilakukan di berbagai media massa agar para pelaku UKM beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun bisa mengetahuinya.
"Ini dihitungnya dari 1 Juli 2013, jadi kalau baru tahunya Desember maka dihitungnya tetap dari 1 Juli 2013 karena ini terhutang. Sosialisasi sudah mulai, di radio sudah, di televisi belum, nanti pertengahan bulan nanti. Lalu akan sosialisasi ke seluruh Indonesia, ke kantong-kantong di mana pengusaha ini ada," tutur Kismantoro.
Bisnis Yang Tidak Kena Pajak UKM.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan, terdapat beberapa sektor usaha yang tidak terkena aturan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM). Apa saja?
Aturan pajak UKM ini tertuang dalam, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang dikenal dengan Pajak untuk bisnis Usaha Kecil Menengah. UKM dengan tempat usaha tetap dan beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak 1% ini.
Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Goro Ekanto mengatakan, pedagang-pedagang kecil seperti asongan atau pedagang kaki lima tidak akan dipungut pajak ini.
"Di dalam PP itu, yang kecil-kecil tidak masuk sini, asongan, PKL dan lain-lain, tapi kalau besar, maka kena PPh sesuai ketentuan umum PPh, terkenanya tarif umum," ujar Goro di Gedung Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Selain itu, lanjut Goro, usaha waralaba dan bisnis online juga tidak terkena aturan pajak ini. Namun, bukan tidak terkena bayar, melainkan harus mengikuti aturan PPh Pasal 17, di mana bisnis tersebut terkena tarif pajak normal.
"Kalau franchise (warlaba) kena ketentuan umum, online juga kena pasal 17. Yaitu yang berpenghasilan Rp 50 juta kena pajak 5%, Rp 50-250 juta sebesar 15%, Rp 250-500 juta sebesar 25%, dan di atas Rp 500 juta kena 30%," jelas Goro.
Tapi untuk usaha franchise dan penjual online dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, Goro menyatakan dikenakan pajak 1%.
"Ya kalau franchise yang gerobak itu kena 1%, tapi kalau gerobaknya banyak kena tarif PPh Normal, begitu juga yang online, kalau di bawah Rp 4,8 miliar, kena tarif PPh 1 persen ini," tandasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 disebutkan, pengecualian aturan ini untuk WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan misalnya pedagangan makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.
Kemudian, untuk WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.
Penyusun : Yohanes Gitoyo.
Sumber :
- http://www.depkop.go.id/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
- http://finance.detik.com/read/2013/06/28/174127/2287499/4/ukm-tak-tahu-soal-pajak-kantor-pajak-buka-kelas-pelatihan
- http://finance.detik.com/read/2013/06/28/171706/2287461/4/ini-dia-bisnis-yang-tidak-kena-pajak-ukm
- http://addyarchy07.blogspot.com/2012/05/jenis-jenis-usaha-kecil-menengah.html
Komentar
Posting Komentar