Sertifikasi Halal, Kewajiban atau Sukarela?
Anggota Komisi VIII dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Raihan Iskandar mengatakan, hal yang saat ini masih belum rampung dibahas dalam rapat Panja RUU Jaminan produk halal adalah soal penerapan sertifikasi.
Sebagian, menurutnya, ingin agar sertifikasi diwajibkan bagi semua produk tanpa terkecuali (mandatory). Di sisi lain, sebagian lagi berpendapat, sertifikasi produk bisa dilakukan secara sukarela, dalam artian, hanya produk yang ingin disertifikasi saja yang mendapatkan jaminan halal (voluntary).
"Saat ini sedang terjadi perbedaan pendapat, soal apakah ini mandatory atau voluntary. Apakah diwajibkan untuk semua produk atau sukarela," kata Raihan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014) siang.
Masing-masing opsi itu, menurutnya, mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jika mandatory diterapkan misalnya, hal tersebut akan sangat melayani rakyat, khususnya umat Islam.
Seluruh umat Islam nantinya bisa mengetahui apakah suatu produk halal atau tidak dengan hanya melihat cap di balik produk tersebut. Namun sistem mandatory ini tidak luput dari kekurangan. Raihan mengkhawatirkan, nantinya tidak semua perusahaan mampu dan mau untuk mendaftarkan produknya untuk disertifikasi.
Sementara voluntary, menurut dia, akan menguntungkan perusahaan-perusahaan yang menginginkan produk mereka disertifikasi. Dengan begitu, masyarakat tidak ragu untuk membeli produk mereka. Namun kekurangannya, tentu umat Islam tidak akan mendapatkan informasi yang lengkap mengenai semua produk yang ada di pasaran.
Raihan menilai, masih ada solusi lain dengan mencari jalan tengah. "Misalnya, perusahaan-perusahaan kecil digratiskan bisa saja. Tetapi semua harus ada cap halalnya biar aman," ujarnya.
Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.
Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VII maupun dengan pemerintah sehingga akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.
Penulis : Ihsanuddin, Editor : Erlangga Djumena
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/, Kamis, 27 Februari 2014, 17:03 WIB.
Komentar
Posting Komentar