Menguak Fenomena "Golput" Dalam Pemilu di Indonesia.


Pemilu 2014 sudah lewat, apakah anda menggunakan hak pilih anda dalam pemilu kemarin ?
Jujur saya pribadi tidak, ya saya memilih "golput", bukannya saya tidak cinta masa depan negara kita Indonesia, saya golput karena saya bekerja di Surabaya, sedangkan TPS dimana nama saya terdaftar ada di kota Caruban, Madiun. Meskipun tanggal 9 April 2014 adalah libur nasional, namun saya tidak bisa pulang karena masalah "ongkos pulang", lagi pula sampai pada detik-detik penutupan pemilihan di TPS tidak ada caleg yang memberi ongkos pulang, mungkin takut di anggap money politik ya... he..he..he...

Apakah Golput itu ?
Golongan putih atau yang disingkat golput adalah istilah politik di Indonesia yang berawal dari gerakan protes dari para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama di era Orde Baru. Pesertanya 10 partai politik, jauh lebih sedikit daripada Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang terkenal memimpin gerakan ini adalah Arief Budiman. Namun, pencetus istilah “Golput” ini sendiri adalah Imam Waluyo. 

Dipakai istilah “putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara. Namun, kala itu, jarang ada yang berani tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena akan ditandai. Golongan putih kemudian juga digunakan sebagai istilah lawan bagi Golongan Karya, partai politik dominan pada masa Orde Baru.


Sejarah.

Golongan putih (golput) pada dasarnya adalah sebuah gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni 1971 di Balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum hari pemungutan suara pada pemilu pertama di era Orde Baru dilaksanakan. Arief Budiman sebagai salah seorang eksponen Golput berpendapat bahwa gerakan tersebut bukan untuk mencapai kemenangan politik, tetapi lebih untuk melahirkan tradisi di mana ada jaminan perbedaan pendapat dengan penguasa dalam situasi apa pun. Menurut kelompok ini, dengan atau tanpa pemilu, kekuatan efektif yang banyak menentukan nasib negara ke depan adalah ABRI. Kebanyakan tokoh pencetus Golput adalah “Angkatan ‘66”, walaupun sebagian tokoh “Angkatan ‘66” diakomodasi Orba dalam sistem. Mereka ada yang menjadi anggota DPR-GR, bahkan Menteri. Namun, ada pula yang tetap kritis melawan rezim baru yang dianggap mengingkari janji itu. Pencetusan gerakan itu disambung dengan penempelan pamflet kampanye yang menyatakan tidak akan turut dalam pemilu. Tanda gambarnya segi lima dengan dasar warna putih, kampanye tersebut langsung mendapat respons dari aparat penguasa.

Mengacu pada data tingkat partisipasi pemilih sejak Pemilu 1971, angka Golput terus merangkak naik hingga pesta demokrasi 2009 lalu. Pada Pemilu 1971, partisipasi pemilih mencapai 96,62 persen. Pada Pemilu 1977 turun tipis menjadi 96,52 persen. 

Pada Pemilu 1982, menurun ke angka 96,47 persen. Penurunan berlanjut pada Pemilu 1987 yakni menjadi 96,43 persen. Di Pemilu 1992 merosot menjadi 95,06 persen. Penurunan agak tajam terjadi pada Pemilu 1997 yakni menjadi 93,55 persen. 

Pada Pemilu 1999, turun lagi ke angka 92,74 persen. Kemudian pada Pemilu 2004, jumlah partisipasi pemilih menurun tajam menjadi 84,07 persen. Nah, pada Pemilu 2009 lalu, terjun bebas ke angka 70,99 persen.

Menurut survei LSI, pada Pemilu 2014 ini para pemilih golput diperkirakan 24, 7 %


Konteks.

Pangkopkamtibda Djakarta menyatakan Golput sebagai organisasi terlarang dan pamflet tanda gambar golput mesti dibersihkan. Sejumlah diskusi yang digelar anasir golput juga dilarang oleh Komando Keamanan Langsung (Kokamsung) Komda Metro Jaya. Kokamsung sempat pula memanggil para eksponen Golput, yaitu Arief Budiman, Julius Usman, Imam Walujo, Husin Umar, dan Asmara Nababan. 

Larangan serupa juga dilakukan di Jawa Tengah. Bahkan Menteri Luar Negeri Adam Malik menyebut golput sebagai golongan setan. Menyambut minggu tenang, Golput sebagai gerakan moral membuat memorandum berisi seruan agar masyarakat menggunakan haknya dengan keyakinan. 

Siapa pun dipersilakan memilih atau tidak memilih. Memorandum berbunyi, "kalau ada jang merasa lebih baik tidak memilih daripada memilih, bertindaklah atas dasar kejakinan itu pula".


Statistik.

Sejak Pemilu 1955 angka Golput cenderung terus naik. Bila dihitung dari pemilih tidak datang dan suara tidak sah,golput pada pemilu 1955 sebesar 12,34%. Pada pemilu 1971, ketika Golput dicetuskan dan dikampanyekan, justru mengalami penurunan hanya 6,67%. Pemilu 1977 Golput sebesar 8,40%, 9,61% (1982), 8,39% (1987), 9,05% (1992), 10,07% (1997), 10.40% (1999), 23,34% (Pileg 2004), 23,47% (Pilpres 2004 putaran I), 24,95% (Pilpres 2004 putaran II). Pada Pilpres putaran II setara dengan 37.985.424 pemilih. Pemilu legislatif 2009 partisipasi pemilih sebesar 71%. Artinya jumlah golput (dalam arti longgar) terdapat 29%. Sedangkan menurut perkiraan berbagai sumber jumlah golput pada pemilu Presiden 2009 sebesar 40%. Angka-angka golput ini cukup tinggi.


Dasar hukum.

Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43. Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban".Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.

Apa yang menyebabkan maraknya fenomena Golput?


Orang / warga negara yang mempunyai hak pilih tapi tidak menggunkan hak pilihnya dalam pemilu, yang disebabkan : 
  1. Tidak terdaftar sebagai calon pemilih, karena adanya kelalaian dari petugas atau kurangnya sosialisasi. 
  2. Terdaftar tapi tidak ikut pada saat hari H, dengan berbagai alasan. 
  3. Ikut memilih tapi tidak sah / salah contreng.

Fenomena Golput pada point nomor 2 paling banyak terjadi karena berbagai faktor diantaranya :
  1. Terdaftar sebagai pemilih namun bekerja jauh dari tempat terdaftar pemilih dengan tempat bekerja, misal terdaftar di Surakarta, namun bekerja di Jakarta.
  2. Karena tidak mengenal / tidak memiliki unsur kepercayaan pada caleg yang ada.
  3. Sengaja tidak memilih karena banyak fenomena korupsi pada caleg yang saat ini menjadi anggota legislatif.
  4. Malas, memang yang bersangkutan tidak peduli pada nasib bangsanya.
Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber : 

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Golongan_putih.
  2. http://news.detik.com/, Rabu, 09/04/2014 16:31 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Kredit Bank.

Jika Naga Hidup di Dunia Nyata, Bagaimana Cara Mereka Semburkan Api?

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Inilah : Satyrichthys welchi, Ikan Asal Aceh Yang Bentuknya Seperti Pesawat Tempur Siluman !

10 Video Dokumenter (Asli) Pada Jaman Penjajahan Belanda, Jepang dan Perang Kemerdekaan Indonesia : 1945 - 1949.