Vanessa Angel Jadi Tersangka, Pelajaran Apa Yang Bisa Kita petik Dari Kasus Ini?
Polisi akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Sebelumnya, status Vanessa sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.
Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin (14/1) lalu, polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," pungkas Luki.
Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019)
"Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dengan pasal tersebut, Vanessa Angel terancam hukuman enam tahun penjara.
Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Sederet bukti yang kemudian memberatkan Vanessa Angel
Berkaitan dengan penetapan Vanessa Angel menjadi tersangka, berikut TribunWow rangkum sederet bukti yang kemudian memberatkan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online:
1. Banyak Foto dan Video Porno Vanessa Angel di Ponsel Muncikari
Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.
Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya Rabu (16/1/2019).
Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.
"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
2. Chatting Vanessa Angel dan Muncikari Penuhi Unsur Asusila
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kemungkinan bisa menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.
Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.
Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.
"Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi." ungkap Frans.
3. Vanessa Terbukti Aktif dalam Bisnis Prostitusi Online
Dikutip dari akun YouTube Official iNews Selasa (15/1/2019), Frans Barung menyebutkan bahwa hasil rekam jejak digital Vanessa Angel membeberkan fakta keterlibatannya.
"Tetapi satu yang ingin saya sampaikan sebagai catatan saja, bahwa Vanessa Angel mengatakan bahwa dia tidak terlibat, bahwa dia merasa terjebak, bahwa dia melakukan itu hanya untuk kepentingan sebagai master ceremony saja."
"Kenyataannya bahwa digital forensik rekam jejak digitalnya tidak berbicara seperti itu," terang Frans.
Frans Barung turut mengungkapkan Vanessa Angel sangat aktif dalam prostitusi online tersebut.
"Aktifnya VA ini luar biasa, bahkan dilakukan di luar negeri juga aktif untuk melakukannya, bukan hanya di kota Surabaya tetapi di Jakarta juga," ucapnya.
Pelajaran yang bisa kita ambil.
Sederet bukti yang kemudian memberatkan Vanessa Angel
Berkaitan dengan penetapan Vanessa Angel menjadi tersangka, berikut TribunWow rangkum sederet bukti yang kemudian memberatkan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online:
Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.
Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.
"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya Rabu (16/1/2019).
Bahkan, menurut Frans jumlah foto dan video yang dikirimkan oleh Vanessa bisa dikatakan cukup banyak.
"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.
Selain itu, Frans Barung juga turut menjelaskan bahwa video yang dikirim oleh Vanessa Angel tersebut memiliki durasi yang beragam.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," terang Frans, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Ia menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Vanessa Angel tersebut akan mempengaruhi status hukumnya.
"Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
2. Chatting Vanessa Angel dan Muncikari Penuhi Unsur Asusila
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang kemungkinan bisa menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.
Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu, sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.
Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.
"Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi." ungkap Frans.
3. Vanessa Terbukti Aktif dalam Bisnis Prostitusi Online
"Tetapi satu yang ingin saya sampaikan sebagai catatan saja, bahwa Vanessa Angel mengatakan bahwa dia tidak terlibat, bahwa dia merasa terjebak, bahwa dia melakukan itu hanya untuk kepentingan sebagai master ceremony saja."
"Kenyataannya bahwa digital forensik rekam jejak digitalnya tidak berbicara seperti itu," terang Frans.
Frans Barung turut mengungkapkan Vanessa Angel sangat aktif dalam prostitusi online tersebut.
"Aktifnya VA ini luar biasa, bahkan dilakukan di luar negeri juga aktif untuk melakukannya, bukan hanya di kota Surabaya tetapi di Jakarta juga," ucapnya.
4. Vanessa Angel Terbukti Lakukan Belasan Transaksi Prostitusi
Hasil rekam jejak digital yang didalami Polda Jatim, didapati Vanessa Angel melakukan belasan transaksi terkait prostitusi online.
Soal banyaknya transaksi yang dilakukan Vanessa Angel dalam prostitusi tersebut, Frans memastikan bahwa jumlah yang didapatkan kepolisian akan terus bertambah.
"Ada 15 transaksi yang kita catat dan akan berkembang lagi saya ulangi sudah 15 transaksi yang kita catat dan akan berkembang lagi."
"Kami tidak membantah apa yang disampaikan oleh VA, tetapi biarlah jejak rekam digital nya nanti yang akan berbicara sesuai digital forensik yang ada," tegasnya dikutip dari akun YouTube Official iNews Selasa (15/1/2019),
Menurut keterangan Frans Barung, hasil rekam jejak digital dari Vanessa Angel secara rinci tercatat semua percakapan dan juga transaksi apa saja yang dilakukan oleh Vanessa Angel.
"Inilah fakta yang nyata, karena disitu ada jam, waktunya kapan apa yang dibicarakan kemudian berlanjut kepada transaksi itu dan kemana arah uangnya dan dimana arah eksekusinya."
"Itu terbaca semua disana itu nanti akan kita sampaikan," jelasnya Frans Barung.
5. Vanessa Kembalikan Uang Rp 35 Juta sebagai Bukti Transaksi
Dikutip dari akun YouTube Officials iNews Senin (14/1/2019) Kombes Pol Frans Barung menuturkan bahwa segala bukti yang didapatkan oleh kepolisian, merupakan bukti yang telah lama dilakukan oleh Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.
Ia telah lama melakukan pengawasan terhadap Vanessa Angel dan juga muncikari yang terlibat.
"Polisi punya fakta dan polisi punya bukti-bukti, sekali lagi yang saya sampaikan bahwa kita memiliki rekam jejak digitalnya lama sebelum kasus ini."
"Artinya apa yang telah dilakukan yang bersangkutan (muncikari) meskipun mengatakan hanya mengantar Vanessa Angel saja nah bukti digital forensik itu yang akan menjelaskan semuanya nantinya bahwa apa yang dilakukan dan apa yang diterima apa yang didapatkan sudah tidak dapat dibantahkan lagi," lanjut Frans.
Meskipun keduanya baik Vanessa Angel dan muncikari ES membantah terlibat, nyatanya pihak Vanessa Angel telah mengembalikan uang dengan besaran tertentu yang jadi bukti adanya transaksi prostitusi online tersebut.
Sehingga, meskipun muncikari ES menjelaskan bahwa hanya menemani Vanessa Angel, bukti yang diterima oleh kepolisian justru berbeda.
"Nah ES menyampaikan bahwa dia hanya menjalankan saja kemudian menemani, nah tapi bukti transfer dari Vanessa Angel itu sudah ada ya, dan itu sudah disampaikan ke penyidik," ungkap Frans.
- Mari kita belajar bersyukur atas rejeki halal yang kita miliki
- Mari kita belajar menjaga kebersihan hati, pikiran, perkataan dan perbuatan kita, agar nurani kita jernih sehingga tidak melakukan perbuatan yang tidak benar.
- Perdalam iman dan ibadah dalam keluarga kita
- Jangan menyebarkan konten pornografi dalam segala bentuk baik media on-line maupun offline
- Jangan pernah terlibat dalam segala kegiatan dunia prostitusi.
Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
dihimpun dari berbagai sumber.
Komentar
Posting Komentar