Jangan Remehkan Ancaman Kejahatan Dengan Alasan "Sekadar Iseng"!
RJ ditetapkan tersangka atas kasus penghinaan dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial, Instagram. Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca ditangkap di rumahnya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5) sore.
vIDEO : "Remaja Ancam & Hina Presiden, Kabid Humas Polda: Itu Kenakalan Remaja"
Kepada penyidik, RJ mengaku ulahnya bersama teman-teman hanya sebuah keisengan. Dia menjawab tantangan teman-temannya biar dianggap jagoan. Dalam video itu, RJ mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam Presiden. Bahkan, dia menantang Jokowi untuk menemuinya.
Psikolog Reza Indragiri menilai, perilaku remaja RJ tersebut jangan dianggap remeh. Sebab, tidak menutup kemungkinan justru menjadi kenyataan dan melahirkan tindak kejahatan.
"Jika dikatakan 'ah, iseng saja itu', jelas ini salah kaprah. Fantasi kekerasan dan pola pengekspresian amarah adalah beberapa unsur yang ditakar dalam risk assessment. Termasuk meramal yang bersangkutan akan menampilkan perilaku kekerasan. Keberadaan fantasi-fantasi semacam itu mempertinggi risiko yang bersangkutan sewaktu-waktu melakukan kejahatan disertai kekerasan," jelas Reza melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jumat (25/5).
Dia menuturkan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, 44 persen pelaku pengancaman ternyata benar-benar melakukan kejahatan disertai dengan kekerasan. Dari situ, bisa saja pemuda RJ benar-benar melakukan aksi kejahatan meskipun korbannya bukan orang yang diancam yakni Presiden Jokowi.
"Korbannya bisa siapa saja, tidak selalu orang yang menjadi sasaran ancaman pembunuhannya," ucapnya.
Dia mengajak mengingat peristiwa penembakan siswa di sekolah Amerika Serikat. Sebelum benar-benar melakukan penembakan, mereka sudah memperlihatkan gelagat buruk. "Mengeluarkan ancaman, termasuk memvideokannya. Tapi karena ancaman dianggap remeh, tragedi kadung terjadi."
Karena itu, Reza mengingatkan agar perilaku pemuda RJ atau segala bentuk ancaman tidak dianggap remeh. Sebab, faktor psikologis kerap menjadi pendorong seseorang melakukan aksi kejahatan. Pelaku pengancam Jokowi tetap bisa diproses hukum, meskipun masih di bawah umur.
"Gampang, kenakan saja UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ucapnya.
Untuk diketahui, Polisi sudah menetapkan RJ sebagai tersangka. "Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya (penjara) 6 tahun," pungkasnya.
Penulis : Henny Rachma Sari
Sumber : https://www.merdeka.com, Sabtu, 26 Mei 2018 05:05
Komentar
Posting Komentar