Akhirnya Doa Kita Terkabul : BBM Tidak Jadi Naik !, 6 Bulan Lagi .... ?
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akhirnya batal dinaikkan pada 1 April ini. Meski begitu, pemerintah masih dapat menaikkan harga BBM bersubsidi dengan catatan tertentu. Jika kenaikan ICP dalam kurun waktu 6 bulan mengalami kenaikan 15 persen dari harga asumsi ICP pada APBN Perubahan 2012, maka pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Itulah keputusan akhir setelah sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diwarnai kisruh bak drama telenovela.
Yang mengejutkan, dalam sidang hingga Sabtu (31/3/2012) dini hari itu, seluruh fraksi sepakat untuk tidak menaikkan harga BBM. Demokrat, PAN, PPP, PKB, Golkar merubah menjadi 15 persen dengan rata-rata enam bulan. Sementara itu PKS, gerindra dan PDIP menolak kenaikan harga BBM melalui celah pasal 7 ayat 6a.
Yang mengejutkan, dalam sidang hingga Sabtu (31/3/2012) dini hari itu, seluruh fraksi sepakat untuk tidak menaikkan harga BBM. Demokrat, PAN, PPP, PKB, Golkar merubah menjadi 15 persen dengan rata-rata enam bulan. Sementara itu PKS, gerindra dan PDIP menolak kenaikan harga BBM melalui celah pasal 7 ayat 6a.
Saat pimpinan sidang menetapkan untuk segera dilakukan voting, suasana sidang menjadi kisruh. Banyak anggota dewan yang melakukan interupsi. Menurut sebagian anggota dewan tersebut, opsi yang ditawarkan oleh pimpinan sidang terkesan multitafsir.
"Kita akan segera melakukan voting dengan opsi pertama Pasal 7 ayat 6 tidak berubah, pemerintah diminta untuk tidak menaikkan harga BBM. Kedua, Pasal 7 ayat 6 tidak berubah ditambah ayat 6A yang berbunyi dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia, Dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi," ujar Marzuki Alie.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Puan Maharani beranggapan bahwa opsi pertama tidak perlu divoting, karena seluruh fraksi telah sepakat untuk tidak menaikkan harga BBM. "Yang perlu divoting adalah pasal 7 ayat 6A saja. Apakah sepakat ditambahkan ayat 6A atau tidak. Karena semua fraksi telah menolak kenaikan harga BBM," ungkap Puan dalam persidangan.
Voting pun berjalan tidak mulus. Fraksi Hanura menilai, voting tersebut sia-sia, karena itu mereka memilih keluar dari sidang paripurna. "Kalau begitu, kami akan walkout," tegas salah satu anggota fraksi Hanura.
Hal senada dilontarkan oleh fraksi PDI-Perjuangan. Wakil dari PDI-P yang merasa aspirasinya tidak didengarkan akhirnya memutuskan mengikuti langkah Hanura. "Kami sudah memperjuangkan aspirasi penolakan. Untuk itu kami mohon maaf, kami harus walkout," tegasnya.
Sejumlah partai koalisi yang tadinya sepakat untuk menaikkan harga BBM, pada akhirnya berbalik arah. Mayoritas partai koalisi itu memilih untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Tetapi Partai Demokrat melontarkan opsi bahwa pemerintah bisa menaikkan harga BBM apabila harga rata-rata ICP naik 15 persen dalam kurun waktu enam bulan ke belakang, dari sebelumnya hanya deviasi 5 persen.
"Jadi kami dari Partai Demokrat menegaskan bahwa BBM bisa dinaikkan oleh pemerintah apabila harga ICP sudah naik 15 persen dalam kurun waktu enam bulan," ungkap anggota Partai Demokrat Benny K. Harman, saat sidang paripurna memasuki sesi pandangan fraksi.
Dengan kata lain, keputusan Partai Demokrat sama dengan keputusan partai PAN dan Golkar. Senada dengan partai di atas, partai lainnya PKB, PPP, dan PKS juga menolak kenaikan BBM pada 1 April 2012. Sementara PDIP dan Gerindra dengan tegas menolak kenaikan BBM tanpa opsi apapun.
Sumber : http://www.gatra.com/, Sabtu, 31 Maret 2012 06:24
"Kita akan segera melakukan voting dengan opsi pertama Pasal 7 ayat 6 tidak berubah, pemerintah diminta untuk tidak menaikkan harga BBM. Kedua, Pasal 7 ayat 6 tidak berubah ditambah ayat 6A yang berbunyi dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia, Dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi," ujar Marzuki Alie.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Puan Maharani beranggapan bahwa opsi pertama tidak perlu divoting, karena seluruh fraksi telah sepakat untuk tidak menaikkan harga BBM. "Yang perlu divoting adalah pasal 7 ayat 6A saja. Apakah sepakat ditambahkan ayat 6A atau tidak. Karena semua fraksi telah menolak kenaikan harga BBM," ungkap Puan dalam persidangan.
Voting pun berjalan tidak mulus. Fraksi Hanura menilai, voting tersebut sia-sia, karena itu mereka memilih keluar dari sidang paripurna. "Kalau begitu, kami akan walkout," tegas salah satu anggota fraksi Hanura.
Hal senada dilontarkan oleh fraksi PDI-Perjuangan. Wakil dari PDI-P yang merasa aspirasinya tidak didengarkan akhirnya memutuskan mengikuti langkah Hanura. "Kami sudah memperjuangkan aspirasi penolakan. Untuk itu kami mohon maaf, kami harus walkout," tegasnya.
Sejumlah partai koalisi yang tadinya sepakat untuk menaikkan harga BBM, pada akhirnya berbalik arah. Mayoritas partai koalisi itu memilih untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Tetapi Partai Demokrat melontarkan opsi bahwa pemerintah bisa menaikkan harga BBM apabila harga rata-rata ICP naik 15 persen dalam kurun waktu enam bulan ke belakang, dari sebelumnya hanya deviasi 5 persen.
Dengan kata lain, keputusan Partai Demokrat sama dengan keputusan partai PAN dan Golkar. Senada dengan partai di atas, partai lainnya PKB, PPP, dan PKS juga menolak kenaikan BBM pada 1 April 2012. Sementara PDIP dan Gerindra dengan tegas menolak kenaikan BBM tanpa opsi apapun.
Sumber : http://www.gatra.com/, Sabtu, 31 Maret 2012 06:24
Komentar
Posting Komentar