Penggunaan Tenaga Outsourcing Timbulkan Tiga Bentuk Diskriminasi !



Tahun 2013 merupakan peringatan sepuluh tahun berlakunya Undang-Undang (UU) No.13/2003 yang melegalkan praktik outsourcing. Outsourcing adalah kontrak yang keluar dari proses bisnis, organisasi yang mungkin sebelumnya telah dilakukan secara internal atau memiliki kebutuhan baru untuk sebuah organisasi independen di mana proses ini dibeli kembali sebagai layanan. Istilah outsourcing menjadi populer di Amerika pada saat pergantian abad ke-21. Kesepakatan outsourcing juga dapat melibatkan transfer karyawan dan aset yang terlibat dengan mitra bisnis.


Definisi lain outsourcing yaitu kontrak asing dalam negeri yang mungkin termasuk offshoring yang digambarkan sebagai perusahaan yang mengambil fungsi dari bisnis dan relokasi ke negara lain. Kebalikan dari outsourcing disebut juga insourcing dan kadang-kadang dapat dicapai melalui integrasi vertikal. Namun, bisnis dapat menyediakan layanan kontrak untuk bisnis lain tanpa insourcing.


Alasan Outsourcing yaitu Biaya Peluang dan Risiko

Perusahaan-perusahaan outsourcing sering menghindari beberapa jenis biaya. Diantara alasan perusahaan memilih untuk melakukan outsourcing termasuk menghindari peraturan memberatkan pajak yang tinggi, biaya energi yang tinggi, dan biaya yang tidak masuk akal yang mungkin terkait dengan manfaat yang ditetapkan dalam kontrak serikat pekerja dan pajak untuk tunjangan pemerintah. Dengan mengurangi biaya jangka pendek, manajemen eksekutif melihat kesempatan dalam keuntungan jangka pendek sedangkan pertumbuhan pendapatan dari basis konsumen yang kecil. Hal ini memotivasi perusahaan untuk melakukan outsourcing untuk biaya tenaga kerja lebih rendah.

Namun, perusahaan mungkin tidak dikenakan biaya tak terduga untuk melatih para pekerja di luar negeri. Biaya regulasi yang lebih rendah adalah tambahan kepada perusahaan menghemat uang ketika outsourcing. Pada biaya komparatif, AS biasanya menimbulkan biaya-biaya manfaat yang lebih tinggi yang pasti berhubungan dengan pajak untuk jaminan sosial , Medicare , perlindungan keselamatan ,OSHA (peraturan) / FICA (pajak).Pada tahun 2007 perbandingan gaji eksekutif CEO di Amerika Serikat 400 kali lebih besar dari rata-rata pekerja sedangkan pekerja 20 kali lebih kecil dibanding tahun 1965. Pada tahun 2011, dua puluh enam dari perusahaan-perusahaan terbesar AS membayar lebih untuk CEO untuk pajak federal. Namun, tampaknya perusahaan yang tidak outsourcing mengurangi biaya eksekutif atau manajerial. Outsourcing dapat meningkatkan resiko kebocoran, mengurangi kerahasiaan, serta memperkenalkan privasi tambahan dan masalah keamanan. Contoh gaji outsourcing di Bawah UMK hari minggu tanggal 14/10/2012.

Sistem praktik alih daya (outsourcing) menimbulkan posisi dilematis. Pada satu sisi, sistem ini merupakan bagian dari kebijakan pasar kerja fleksibel yang berfungsi untuk menarik investasi asing. Selain itu, outsourcing menjadi salah satu jalan keluar bagi pekerja yang tidak bisa masuk ke pasar kerja formal.

Namun, di sisi lain, sistem praktik alih daya menimbulkan diskriminasi. Menurut Indrasari Tjandraningsih, peneliti AKATIGA –Pusat Analisis Sosial- ada tiga bentuk diskriminasi yang dihasilkan yakni perbedaan :

  1. upah/ gaji
  2. status pernikahan yang membatasi akses mendapat pekerjaan, 
  3. hak berorganisasi.

"Rata-rata upah buruh outsourcing 26 persen lebih rendah daripada upah buruh tetap," ujar Indrasari dalam Seminar Nasional "Investasi Global, Pasar Kerja Fleksibel dan Kesempatan Kerja di Indonesia" di Jakarta, Kamis (18/4).

Diskriminasi inilah yang kemudian mendorong aksi serikat pekerja yang menuntut penghapusan outsourcing dan menolak upah murah. "Aksi terakhir yang dilakukan adalah pada 10 April 2013 lalu," kata Indrasari.


Dikatakan Aswatini, Deputi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dari sisi peraturan perundangan, UU Ketenagakerjaan telah diberlakukan sekitar sepuluh tahun, namun sampai saat ini masih menuai kontroversi.

"Bahkan telah beberapa kali dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan beberapa pasal sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45," ujarnya.

Tahun 2013 merupakan peringatan sepuluh tahun berlakunya Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang ketenagakerjaan. UU ini secara formal melegalkan praktik outsourcing tenaga kerja di Indonesia. Sesuai UU tersebut, pekerjaan penunjang yang boleh di outsourcing hanya lima; kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan penunjang di pertambangan dan perminyakan.

Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Nawawi Asmat mengatakan, UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang penuh kontroversi. Ada beberapa pasal yang dianggap kurang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh serta memberi ruang gerak untuk pelanggaran.

"Di sisi lain, terdapat beberapa ketentuan yang rigid dan detil sehingga malah menyulitkan ruang gerak pengusaha,"ungkap Nawawi.

Penulis : Zika Zakiya, LIPI 
Sumber: http://nationalgeographic.co.id/, Jumat, 14 April, 14:20 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Orang Tua Wajib Tahu Perkembangan Anak.

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Segala Hal Tentang Punokawan Wayang.

Kurukshetra : Inilah Lokasi Tempat Terjadinya Pertempuran Besar "Mahabharata" atau "Barata Yudha", Apa Kabarnya Sekarang ?

Jika Naga Hidup di Dunia Nyata, Bagaimana Cara Mereka Semburkan Api?