Mengenal Superhero Penyelamat Kita: Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)


Inilah kisah superhero penyelamat nyata yang hadir di dunia kita, ia hadir sebagai superman saat kita manusia biasa lari menghindari bencana....

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (disingkat BASARNAS) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR). Sebelumnya BNPP bernama Badan SAR Nasional (Basarnas).


Sejarah.


Sejarah Basarnas dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran. BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.

Pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). Perubahan struktur organisasi BASARNAS mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998, tentang Organisasi dan Tata Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Pada tahun 2001, struktur organisasi BASARNAS diadakan perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).



Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR dan adanya perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus mengikuti perkembangan IPTEK, maka organisasi SAR di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman.

Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tanggal 16 September 2014 UU Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan disahkan oleh Komisi V DPR-RI.


Tugas.


Basarnas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.

Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu
  • pencarian (search) 
  • pertolongan (rescue). 

Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.


Struktur Organisasi



Basarnas dipimpin oleh Kepala Badan SAR Nasional yang membawahi 2 (dua) deputi yaitu 
  • Deputi Bidang Operasi, Deputi Bidang Operasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi SAR.
  • Bidang Potensi serta Sekretaris Utama, Deputi Bidang Potensi bertanggung jawab dalam pembinaan potensi SAR baik Sumber Daya Manusia maupun fasilitas SAR. 
Deputi Bidang Operasi terdiri dari : Direktorat Operasi dan Direktorat Komunikasi. Deputi Bidang Potensi terdiri dari :
  • Direktorat Sarana dan Prasarana serta Direktorat Bina Ketenagaan 
  • Pemasyarakatan SAR. 

Sekretariat Utama terdiri dari : 
  • Biro Umum, 
  • Biro Hukum dan Kepegawaian, 
  • Biro Perencanaan dan KTLN, 
  • Pusat Data dan Informasi, 
  • Inspektorat.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Basarnas mempunyai Unit Pelaksanan Teknis (UPT) di daerah yang disebut Kantor SAR dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Diklat.

Saat ini terdapat 34 Kantor SAR yang terdiri dari 13 Kantor SAR Kelas A dan 21 Kantor SAR Kelas B. Kantor SAR mempunyai wilayah tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan operasi SAR di wilayahnya.



Kantor SAR Kelas A adalah :
  1. Kantor SAR Medan
  2. Kantor SAR Jakarta
  3. Kantor SAR Surabaya
  4. Kantor SAR Denpasar
  5. Kantor SAR Makassar
  6. Kantor SAR Balikpapan
  7. Kantor SAR Biak
  8. Kantor SAR Manado
  9. Kantor SAR Padang
  10. Kantor SAR Semarang
  11. Kantor SAR Lampung
  12. Kantor SAR Bandung
  13. Kantor SAR Banda Aceh
  14. Kantor SAR Ambon

Kantor SAR Kelas B adalah :
  1. Kantor SAR Pekanbaru
  2. Kantor SAR Tanjung Pinang
  3. Kantor SAR Pangkal Pinang
  4. Kantor SAR Palembang
  5. Kantor SAR Palu
  6. Kantor SAR Pontianak
  7. Kantor SAR Banjarmasin
  8. Kantor SAR Ternate
  9. Kantor SAR Kendari
  10. Kantor SAR Kupang
  11. Kantor SAR Mataram
  12. Kantor SAR Jayapura
  13. Kantor SAR Sorong
  14. Kantor SAR Timika
  15. Kantor SAR Merauke
  16. Kantor SAR Yogyakarta
  17. Kantor SAR Jambi
  18. Kantor SAR Gorontalo
  19. Kantor SAR Bengkulu
  20. Kantor SAR Manokwari

Untuk mempercepat ke lokasi musibah yang tersebar dalam wilayah yang cukup luas maka Kantor SAR menempatkan Tim rescue di Pos SAR. Pos SAR ditempatkan di wilayah kantor SAR di dua tempat dengan prioritas daerah yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana/musibah. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no : KM 40 Tahun 2006, tentang Pos Search And Rescue (POS SAR) terdapat sebanyak 65 Pos SAR yaitu:
  1. Sibolga
  2. Tanjung Balai Asahan
  3. Nias
  4. Cirebon
  5. Pasaman
  6. Jember
  7. Banyuwangi
  8. Pagaralam
  9. Tulungagung
  10. Raja Ampat
  11. Amurang
  12. Tual
  13. Saumlaki
  14. Sukabumi
  15. Belitung
  16. Banten
  17. Jembrana
  18. Karangasem
  19. Buleleng
  20. Solo
  21. Bone
  22. Selayar
  23. Nabire
  24. Serui
  25. Lhokseumawe
  26. Meulaboh
  27. Simeuleu
  28. Bengkalis
  29. P. Natuna Besar
  30. Tanjung Balai Karimun
  31. Tahuna
  32. Anambas
  33. Cilacap
  34. Trenggalek
  35. Kayangan
  36. Manggarai
  37. Waingapu
  38. Labuan Bajo
  39. Ketapang
  40. Sintete
  41. Kotabaru
  42. Sampit
  43. Tarakan
  44. Kutai Timur
  45. Bau-Bau/ Buton
  46. Wakatobi
  47. Kolaka
  48. Gorontalo Utara
  49. Luwuk Banggai
  50. Namlea
  51. Tobelo
  52. Banda
  53. Raja Ampat
  54. Fakfak
  55. Wamena
  56. Sarmi
  57. Peg. Bintang
  58. Mamuju
  59. Agats
  60. Bima
  61. Batam
  62. Jepara
  63. Kaimana
  64. Kimam/ P. Dolak
  65. Pangkalan Bun

Kepala Basarnas
  1. Marsekal Madya TNI (Purn.) Dono Indarto (1972 - 1985)
  2. Marsekal Muda TNI (Purn.) Hasari Hasanudin (1985 - 1992)
  3. Laksamana Muda TNI (Purn.) Harinto (1992 - 1998)
  4. Laksamana Muda TNI (Purn.) Setio Rahardjo, S.Ip., (1998 - 2003)
  5. Laksamana Muda TNI (Purn.) Yayun Riyanto (2003 - 2006)
  6. Laksamana Muda TNI (Purn.) Bambang Karnoyudho (2006 - 2008)
  7. Marsekal Madya TNI (Purn.) Ida Bagus Sanubari (2008 - 2010)
  8. Marsekal Madya TNI (Purn.) Wardjoko (Oktober 2010 - Desember 2010)
  9. Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, S.Pi, M.Si., (Desember 2010 - Juli 2011)
  10. Marsekal Madya TNI (Purn.) Daryatmo, S.Ip., (Juli 2011 - Agustus 2012)
  11. Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) M. Alfan Baharudin (Agustus 2012 - Maret 2014)
  12. Marsekal Madya TNI (Purn.) F. Henry Bambang Soelistyo, S.Sos, M.A.P., (April 2014 - 1 Februari 2017)
  13. Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi, S.Sos., M.M. (1 Februari 2017 - Sekarang)
Jika anda ingin mengenal lebih lanjut tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), silahkan kunjungi official website mereka di :



atau menghubungi :
Kontak
 Halaman Kontak
Jalan Angkasa Blok B.15 KAV 2-3 
Kemayoran, Jakarta Pusat 
Indonesia 
10720

Telp & Fax
Tel : 021 6570 1116
Fax : 021 6570 1116

Email

untuk panggilan darurat saat terjadi bencana telpon 

Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Kredit Bank.

Jika Naga Hidup di Dunia Nyata, Bagaimana Cara Mereka Semburkan Api?

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Inilah : Satyrichthys welchi, Ikan Asal Aceh Yang Bentuknya Seperti Pesawat Tempur Siluman !

10 Video Dokumenter (Asli) Pada Jaman Penjajahan Belanda, Jepang dan Perang Kemerdekaan Indonesia : 1945 - 1949.