Pemerintah RI "Coba-coba" Membatasi Kemerdekaan Pers ?
Satu lagi kebijakan pemerintah dianulir. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Surat Edaran yang berisi peraturan yang membatasi atau menyeleksi jurnalis asing untuk menjalankan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia. Umur surat itu pun baru hitungan jam, namun cepat ?munculkan keresahan di kalangan media massa. "Sore ini (Kamis, 27 Agustus 2105) kami cabut Surat Edaran tersebut. Sebagai Mendagri, saya siap salah," kata Menteri Tjahjo melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis, 27 Agustus 2105. Dia mengaku telah menyampaikan perihal pencabutan Surat Edaran itu kepada Presiden Joko Widodo dan pihak terkait, seperti Menteri Luar Negeri dan Kepolisian. Pada pokoknya, peraturan itu segera dinyatakan tidak berlaku. Menteri Tjahjo juga berterus terang bahwa pembatalan kebijakan itu memang akibat protes keras sejumlah kalangan, terutama kalangan pers nasional. Niatnya baik: mengatur aktivitas jurnalis asing di Indonesia, bukan untuk membatasi atau