Apa Perbedaan Istilah Makar dan Kudeta (Pemberontakan), Pada Pemanggilan Tokoh Eggi Sudjana, Amien Rais dan Kivlan Zein?


Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Senin 20 Mei 2019. Amien Rais akan dimintai keterangannya sebagai saksi tindak pidana makar yang disangkakan terhadap Eggi Sudjana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono mengungkap agenda itu, Minggu 19 Mei 2019. "Rencananya mulai Pukul 10," katanya tentang pemeriksaan tersebut.

Pemanggilan terhadap pembina di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tersebut menyusul yang dilakukan polda terhadap Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen pada Kamis 16 Mei 2019. Saat itu, seusai pemeriksaan Kivlan meminta orang-orang yang satu pemikiran dengan dia tetap tenang mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sehari sebelum pemeriksaan Kivlan, politikus PDIP S. Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung juga melaporkan Amies Rais ke Polda Metro Jaya. Dasarnya sama seperti ketika dia mengadukan Eggi Sudjana, yakni seruan 'people power' bagi massa pendukung capres Prabowo Subianto terkait hasil Pilpres 2019.

Dari sini timbul pertanyaan apakah makar itu ? Apakah sama dengan kudeta/ pemberontakan?


Definisi Makar.

Istilah 'makar' kembali mengemuka beberapa hari terakhir. Terakhir, polisi menerapkan pasal makar ke advokat Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Apa itu makar?

"Menilik dari asal-usul kata aslinya, 'makar' berasal dari bahasa Arab, yaitu makron, masdar, yang berarti menipu, memerdaya, membujuk, mengkhianati, mengelabui, perbuatan makar," kata guru besar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Kamis (9/5/2019).


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 
  1. akal busuk; tipu muslihat; 
  2. perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 
  3. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Sedangkan pengertian kudeta menurut KBBI adalah: perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.

Menurut situs Hukum Online, perbedaan makar dan kudeta kurang lebih sebagai berikut: secara umum, kudeta lebih merujuk pada istilah politik sementara makar merujuk pada istilah hukum.



Apakah benar makar adalah suatu tindak pidana? 

Dalam pasal 87 KUHP dinyatakan:

Pasal 87 KUHP terjemahan Indonesia disebutkan "Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila ada niat, untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti disebut Pasal 53 KUHP.


Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
  2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
  3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Pada kasus Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi disangkakan Pasal 104 KUHP.

Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.


Kasus Eggi Sudjana diterapkan dalam delik yang terdapat pada Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pasal 107
  1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.


Pasal 107 a (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c (UU No.27/99)
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum. dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.


Pasal 107 d (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 107 e (UU No.27/99)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
  1. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
  2. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.


Pasal 107 f (UU No.27/99)
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
  1. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instlasi negara atau militer; atau
  2. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasal hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.



Selain itu diatur juga kasus makar terkait ketentuan wilayah tertentu.

Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Sementara dalam Pasal 88 KUHP, pemufakatan jahat dianggap ada bila dua orang atau lebih bermufakat.

Pasal 88.
Dikatakan ada permufakatan jahat, bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan kejahatan. (KUHP 110, 111 bis, 116, 125, 164, 169 dst., 184 dst., 214, 324 dst., 363,:365, 368 dst., 438 dst., 450 dst., 457 dst., 462, 504 dst.)

Pasal 88 bis
Yang dimaksud dengan penggulingan pemerintah ialah peniadaan atau pengubahan secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (KUHP 107 dst., 111 bis.)

Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
  1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
  2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
  3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
  4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
  5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
Video : "Terbongkar Rencana Makar 01"

Video : "Terbongkar Rencana Makar 02"

Merujuk pada poin di atas.

(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Bagi yang terlibat permufakatan dengan negara lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah di Indonesia dapat dikenai pasal delik di bawah ini.

Pasal 111

(1) Barangsiapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.


Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
  1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
  2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
  3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.

(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.



Lebih jauh, makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.

Bunyi pasal 104: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108

(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

  1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
  2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber : 
  1. https://metro.tempo.co/read/1207045/kasus-makar-eggi-sudjana-polisi-panggil-amien-rais/full&view=ok
  2. https://www.tagar.id/eggi-sudjana-tersangka-makar-ini-lengkap-pasal-makar
  3. https://news.detik.com/berita/d-4542290/apa-sih-itu-makar-yuk-baca-sejarahnya
  4. https://www.beritasatu.com/nasional/400607/apa-arti-makar-apa-bedanya-dengan-kudeta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Kurukshetra : Inilah Lokasi Tempat Terjadinya Pertempuran Besar "Mahabharata" atau "Barata Yudha", Apa Kabarnya Sekarang ?

Orang Tua Wajib Tahu Perkembangan Anak.

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Segala Hal Tentang Punokawan Wayang.

Jika Naga Hidup di Dunia Nyata, Bagaimana Cara Mereka Semburkan Api?