Khitan Perempuan Dilarang ? Apakah Bahaya Dibalik Khitan Perempuan ?

Mohon Perhatian, artikel ini merupakan gabungan dari 3 artikel yang sangat panjang, dianjurkan untuk membaca keseluruhan artikel, untuk dapat pemahaman yang mendalam.


Larangan Khitan Perempuan



Tahun 2007, Kementerian Kesehatan mengeluarkan larangan medikalisasi sunat (khitan) perempuan oleh petugas kesehatan. Pelarangan itu bukan hanya selaras dengan ajaran Islam, tetapi juga kaidah kesehatan modern.


Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan Organisasi Kesehatan Dunia di Kairo, Mesir, 1994, melarang khitan bagi perempuan. Alasannya, khitan merusak dan membahayakan organ reproduksi perempuan.


Female Genital Cutting

Pelarangan itu mendapat respons keras dari Majelis Ulama Indonesia melalui Keputusan Fatwa Nomor 9A Tahun 2008. Menurut MUI, khitan bagi perempuan adalah makrumah (memuliakan) dan pelarangan khitan bagi perempuan dianggap bertentangan dengan syiar Islam.


Kemkes merespons fatwa MUI itu dan mengeluarkan Peraturan Menkes Nomor 1636 Tahun 2010 yang menyetujui dan mendorong pelaksanaan khitan perempuan. Permenkes ini bahkan merinci tahap demi tahap yang harus dilakukan agar praktik sunat bagi perempuan dilakukan dalam rangka perlindungan perempuan; dilakukan sesuai dengan ketentuan agama, standar pelayanan, serta standar profesi untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan yang disunat.


Secara historis, praktik khitan bagi perempuan telah ada sebelum agama Islam lahir. Khitan perempuan menjadi tradisi di banyak masyarakat. Berdasarkan riset Population Council, di Indonesia, khitan perempuan dilakukan di berbagai daerah, seperti Banten, Gorontalo, Makassar, Padang Sidimpuan, Madura, Padang, Padang Pariaman, Serang, Kutai Kartanegara, Sumenep, Bone, Gorontalo, dan Bandung. 




Alat untuk menyunat adalah pisau (55 persen), gunting (24 persen), sembilu (bambu) atau silet (5 persen), jarum (1 persen), serta sisanya sekitar 15 persen pinset, kuku atau jari penyunat, koin, dan kunyit. Caranya adalah dengan pemotongan klitoris, yaitu insisi (22 persen) dan eksisi (72 persen) menggunakan gunting, serta mengerik dan menggores klitoris (6 persen) menggunakan bambu atau silet.


Praktik khitan bagi perempuan menimbulkan banyak korban, umumnya karena pendarahan. Penulis Mesir Nawal el Sadawi banyak menulis tentang kematian gadis dan anak perempuan akibat praktik ini. Penelitian International Planned Parenthood Federation tahun 2001 menyebutkan, dampak khitan sangat beragam, seperti depresi, nyeri saat berhubungan seksual, mengurangi kenikmatan seksual, infeksi saluran kemih, radang panggul kronik, frigiditas, pendarahan, dan kematian.


Hak sama
Ayat yang senantiasa dijadikan rujukan hukum atas sunat bagi laki-laki dan perempuan adalah QS An-Nahl:123, yang artinya ”Kemudian Kami wahyukan kepadamu agar mengikuti millah Nabi Ibrahim.” Menurut KH Husein Muhammad dari Pondok Pesantren Darut Tauhid, Cirebon, tidak ada pakar tafsir yang mengaitkan ayat tersebut dengan kewajiban khitan bagi perempuan. Sebaliknya, ayat tersebut tengah membicarakan hal-hal pokok dalam doktrin agama, seperti tentang keyakinan tauhid dan cara manasik haji Nabi Ibrahim. Para pakar tafsir klasik sekalipun, seperti Al-Qurthubi, menjelaskan, ayat tersebut berkenaan dengan perintah kepada Nabi Muhammad untuk ikut manasik haji Nabi Ibrahim.


Al-Thabari mengatakan, ayat itu intinya memerintahkan Nabi Muhammad membebaskan diri dari penyembahan terhadap berhala dan kepasrahan kepada Tuhan. Fakhr al-Din al-Razi mengemukakan, maksud ayat itu adalah Tuhan memerintahkan Nabi Muhammad mengikuti metode Nabi Ibrahim dalam menyampaikan dakwah tentang kemahaesaan Tuhan (tauhid), yakni dengan cara halus, lembut, memudahkan, dan argumen rasional, sebagaimana ditunjukkan Al Quran dalam ayat-ayat lain.


Menurut Yusuf al-Qardhawi, perujukan ayat di atas sebagai dasar perlunya khitan bagi perempuan adalah alasan mengada-ada (takalluf) dan memaksakan. Ayat tersebut bicara lebih luas dan mendasar daripada sekadar khitan. Lebih lanjut, Qardhawi juga berargumen, apabila khitan menyakitkan secara fisik dan psikologis, membuat perempuan terhalang memperoleh hak fitrahnya, tindakan itu haram.


Pertanyaan kemudian, mengapa khitan bagi perempuan sering kali dipaksakan masyarakat? Michel Foucault menyebut, tubuh perempuan adalah obyek kuasa masyarakat patriaki. Melalui tubuh perempuanlah budaya patriarki bermain untuk mengontrol dan menguasai orang lain atas tubuhnya.



Seksualitas perempuan dikekang dengan khitan ketika organ terpenting dalam relasi seksual dihilangkan.
Kesempatan harus diberikan kepada perempuan untuk mengartikulasikan seksualitasnya, sama seperti kesempatan yang diberikan kepada laki-laki karena perempuan dan laki-laki diciptakan dari substansi (nafs) yang sama (QS An-Nisa:1). Bahkan, relasi setara telah disebutkan dalam QS Al-Baqarah:187, yakni istri adalah pakaian bagi suami dan demikian sebaliknya.


Karena itu, sejak 1959, Mesir melarang khitan bagi perempuan. Adalah mufti Mesir, Syeikh Ali Gom’ah, yang mencetuskan fatwa haram khitan bagi perempuan. Mufti besar Al-Azhar, Muhammad Sayyed Thanthowi, juga mendukung fatwa tersebut.


Penulis : Yulianti Muthmainnah Peserta Program Pengaderan Ulama Perempuan Rahima dan Peneliti Komnas Perempuan
Sumber : http://health.kompas.com/, 29 Juli 2011


Untuk Anda yang ingin mendalami Hukum Islam Tentang Khitan Perempuan silahkan baca link berikut :


Inilah Bahaya di Balik Sunat Perempuan


Berbeda dengan sunat atau khitan pada laki-laki yang jelas mendatangkan manfaat, antara lain mencegah terjadinya infeksi dan kanker, khitan perempuan sama sekali tidak memiliki manfaat kesehatan; yang ada justru membahayakan dan dapat berisiko kematian.
"Khitan bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena itu, fakultas kedokteran tidak ada yang mengajarkan khitan untuk wanita. Kecil atau tidaknya tindakan yang dilakukan, karena berada dalam area sensitif wanita, hal itu dinilai sangat berbahaya. Mulai dari pembedahan sampai anastesi, yang paling parah dari khitan bisa menimbulkan kematian," kata dr Artha Budi Susila Duarsa, M Kes, dari Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas YARSI di sela-sela peluncuran buku Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya,Kesehatan, dan Agama,Selasa (27/7/2010) di Jakarta.
Khitan perempuan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terbagi atas empat. 
Tipe 1, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria). 
Tipe 2, memotong sebagian klitoris. 
Tipe 3, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi) dan, 
tipe 4, menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.  
Meskipun pemberlakuan khitan perempuan di Indonesia hanya pada batas tipe 4, menurut dr Artha, pemotongan klitoris sendiri tidak boleh terjadi.
"Karena klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual seorang perempuan. Selain itu, melalui klitoris, ekskresi kelenjar dapat terjadi di sekitar vagina," kata dr Artha.
Tidak mengubah bentuk klitoris dinilai dr Artha sangat penting karena letak klitoris yang dikelilingi oleh saraf menyebabkannya menjadi sangat peka secara seksual.
"Menghilangkan klitoris akan menurunkan kepekaan perempuan terhadap rangsangan seksual. Klitoris juga berefek pada lubrikasi vagina. Semakin banyak lubrikasi pada vagina, perempuan akan semakin siap ketika penis dimasukkan. Jika tidak ada klitoris, maka vagina akan kering dan masuknya penis akan menyebabkan rasa sakit pada vagina sehingga timbul ketakutan pada perempuan untuk melakukan hubungan badan berikutnya," kata dr Artha.
Hal yang sama juga terjadi jika yang dilakukan adalah infibulasi. Labia minora (kulit luar) juga dipenuhi dengan saraf yang membuat bagian ini sensitif terhadap rangsangan seksual. Seperti klitoris, memotong labia minora juga akan membuat perempuan kurang peka terhadap stimulasi seksual.
"Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi, akan menyebabkan pendarahan," kata dr Artha.
Tingginya risiko kematian pada khitan perempuan membuat Pemerintah Indonesia secara tegas melarang khitan bagi perempuan karena melanggar UU Kekerasan terhadap Perempuan.
Peraturan serupa juga diberlakukan parlemen Mesir yang mengesahkan UU tentang pelarangan khitan perempuan. Bagi yang melanggar akan dikenai denda 185 dollar AS sampai 900 dollar AS dan kurungan penjara antara 3 bulan dan 2 tahun. Namun, di Asia, praktik khitan sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Pakistan, India, Banglades, dan Malaysia.
Dampak jangka pendek khitan pada perempuan : 
  1. Perdarahan yang mengakibatkan shock atau kematian 
  2. Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis 
  3. Tetanus yang menyebabkan kematian 
  4. Gangrene yang dapat menyebabkan kematian 
  5. Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock 
  6. Retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra.


Dampak jangka panjang adalah : 
  1. Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks 
  2. Penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi 
  3. Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks) 
  4. Disfungsi haid yang mengakibatkanhematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba) 
  5. Infeksi saluran kemih kronis 
  6. Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing) 
  7. Bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).
Penulis : Asep Candra
Sumber : http://health.kompas.com/, 28 Juli 2011

Perempuan Boleh Disunat, Asal....



Bagi para kaum Hawa, tindakan sunat atau khitan tidak direkomendasikan karena mendatangkan risiko besar bagi kesehatan. Selain menimbulkan rasa sakit yang luar biasa, khitan perempuan juga bisa menimbulkan perdarahan sehingga mengancam nyawa.

Meski begitu, tidak semua tindakan sunat membahayakan perempuan. Ada suatu prosedur sunat yang secara medis dibenarkan dengan tujuan memperbaiki kualitas kesehatan. Tindakan khitan tersebut adalah membuka prepusium (kulup atau kulit luar) yang menutupi klitoris.

"Sebenarnya khitan bisa terjadi ketika prepusium menutupi klitoris, itu sangat mengganggu. Karena kalau menutupi, perempuan tidak mempunyai daya rangsang seksual. Maka, preposium yang lebar itu harus dibuka dengan cara dikhitan," kata dr Artha Budi Susila Duarsa, M. Kes pada peluncuran Buku Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya, Kesehatan, dan Agama, Selasa (27/07/10) di Universitas Yarsi, Jakarta.

Dr Artha bilang, proses pengkhitanan dilakukan dengan metode hoodectomy (pemotongan kulup), yang bertujuan meningkatkan kepekaan dan kenikmatan seksual serta mempermudah perempuan untuk mencapai orgasme ketika berhubungan intim.

"Hal ini berlaku jika kulup sebegitu lebar sehingga menutupi klitoris yang mencegah bagian tersebut dari tersentuh penis pada saat berhubungan seks," lanjutnya.

Namun, dr Artha mengingatkan, prosedur ini tidak boleh dilakukan para perempuan dengan bentuk klitoris normal. "Pada kondisi normal, prepusium sudah cukup terbuka dan sudah cukup menerima rangsang. Apabila dibuka (dilukai) justru akan mengganggu rangsangan yang diterima.

Berbeda dengan kulup penis pada pria, prepusium pada perempuan tidak menutupi total klitoris. Fungsi kulup ini adalah sebagai pelindung sehingga tidak perlu dibedah atau dihilangkan. Akan tetapi, 50-60 persen perempuan ada yang memiliki kelebihan jaringan pelindung pada organ sensitif tersebut. 

Kelebihan tersebut bukan pada kulup primer, melainkan pada kulup sekunder yang terletak di bagian atas dan samping (lateral), dari mulai bagian apeks klitoris hingga ke labia minora.

Kelebihan jaringan inilah yang akan mengganggu kepekaan dan sensasi pada rangsangan seksual perempuan. Untuk mengatasinya, perlu dilakukan prosedur perampingan prepusium guna memperbaiki rangsangan pada klitoris.

Penulis : Asep Candra
Sumber : http://health.kompas.com/, 28 Juli 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Kurukshetra : Inilah Lokasi Tempat Terjadinya Pertempuran Besar "Mahabharata" atau "Barata Yudha", Apa Kabarnya Sekarang ?

Orang Tua Wajib Tahu Perkembangan Anak.

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Segala Hal Tentang Punokawan Wayang.

Makin Banyak Bayi Berkepala Peyang !!??