MUI : Dalam Situasi Darurat, Imunisasi adalah Kewajiban!
Vaksin MR akhirnya dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam fatwa nomro 33 tahun 2018, MUI bahkan mendukung vaksin ini selama belum ada yang halal.
Polemik akan penggunaan Vaksin MR di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Sebelumya, ada banyak perdebatan di antara masyarakat, apakah vaksin MR diperbolehkan atau tidak. Pasalnya, diketahui bahwa vaksin ini memilki kandungan yang dinilai tidak halal untuk dikonsumsi umat islam. Menanggapi hal ini, dalam Forum Merdeka Barat dengan tema Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR, KH. Ma’aruf Amin selaku ketua MUI memberikan komentarnya.
“Sebenarnya untuk masalah imunisasi, MUI sudah mengeluarkan (keputusan) pada tahun 2016, yaitu fatwa nomor 4, bahwa melakukan imunisasi itu karena ada bahaya yang mengancam," ungkap Ma’aruf saat ditemui pada kegiatan tersebut, Selasa (18/09/2018), di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta.
"Maka bukan hanya boleh, bahkan wajib. Karena menghindari bahaya itu wajib. Kalau itu diyakini bahaya,” ujarnya lagi. Ma’aruf juga menambahkan bahwa bahaya campak dan rubella akan mempengaruhi generasi bangsa Indonesia ke depannya jika tidak ditangani.
Jika generasi muda mengalami rubella, Indonesia akan menjadi bangsa yang lemah, cacat, dan tidak tidak bisa berkompetisi dengan negara lain. Ia pun berkata bahwa terkait campak dan rubella, Indonesia berada pada kondisi darurat. Menurut data Kementerian Kesehatan, dalam kurun 2010 hingga 2017, ada 27.384 kasus campak yang dilaporkan.
Selain itu, terdapat penyakit rubella yang perlu dikenalkan pada masyarakat. Menurut data yang sama, dalam kurun 2013 hingga 2017, terdapat laporan soal rubella sebanyak 31.449 laporan.
“Dari sisi kesehatan, tentu harus betul-betul melakukan kewajiban untuk mencegah kematian dari penyakit ini. Campak dan rubella ini adalah penyakit yang luar biasa. Kita perlu memikirkan dampak dan akibat yang diperoleh apabila kita menolak imunisasi,” ujar Nila F Moeloek, Menteri Kesehatan Indonesia, yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan yang sama.
Diketahui, rubella dapat berdampak pada ketulian, gangguan pengelihatan, kebutaan, bahkan kelainan jantung. Beberapa negara sudah mengonfirmasikan bahwa mereka sudah mengeliminasi virus campak dan rubella.
Untuk Indonesia, saat ini masih dalam proses peningkatan cakupan. “Saya terus terang, beberapa negara sudah eliminasi rubella. Bangladesh, India sudah, tapi Indonesia belum. Ini perlu diperhatikan karena mereka khawatir orang Indonesia yang ke sana akan membawa kembali virus rubella karena Indonesia belum eliminasi rubella,” jelas Nila.
Mendukung hal ini, Ma’aruf menegaskan akan turut mendukung vaksin ini untuk mengentaskan campak dan rubella dari Indonesia. “Kita akan ajak pihak-pihak MUI daerah yang masih menolak. Kenapa menolak? Nanti kita akan kirim komisi kita ke daerah mereka untuk mensosialisasikan kalau vaksin ini sudah boleh,” pungkas Ma’ruf.
Penulis : Bhakti Satrio Wicaksono
Editor : Shierine Wangsa Wibawa
Sumber : sains.kompas.com, 18 September 2018, 20:35 WIB.
Komentar
Posting Komentar