Alasan Pemerintah Diberi Otoritas Terbitkan Sertifikat Halal.


Menteri Agama, Suryadharma Ali, mendorong para produsen untuk mendaftarkan produknya agar mendapat sertifikasi halal. Apalagi, saat ini tengah dibahas Undang-Undang Jaminan Produk Halal di DPR.

"Jadi harus ada produk halal, produk yang memiliki sertifikasi halal. Produk halal bukan saja marak di negara yang berpenduduk muslim banyak, tapi juga di negara-negara lain yang penduduk muslim tidak banyak, sertifikasi halal banyak di pasaran," kata Suryadharma di kantor Presiden, Jakarta, Kamis 27 Februari 2014.

Menurut Suryadharma, produk yang sudah memiliki sertifikat halal ini biasanya akan mengalami peningkatan penjualan.

"Kalau sudah halal sudah ada jaminan bahwa produk itu baik untuk kesehatan, dari zat pewarna diteliti, kalau ada pengawet, pengawetnya diteliti, komposisinya diteliti, apakah merusak kesehatan apa nggak," ujarnya.

Sebelumnya, Suryadharma Ali ngotot agar pihaknya yang memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat halal. Aturan itu, diharapkan tertuang dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal yang saat ini tengah dibahas di DPR. Sementara itu, MUI juga tetap ingin mempunyai kewenangan.

Sedangkan mengenai tarif pemberian sertifikat halal tetap akan dilakukan jika otoritas tersebut diberikan kepada pemerintah. "Pasti, tarif akan diberlakukan. Kalau pemerintah yang laksanakan akan jadi PNBP (pendapatan negara bukan pajak)," kata Suryadharma.


MUI VS Pemerintah, Siapa Yang Berhak Menerbitkan serifikat Halal ?



Menteri Agama Suryadharma Ali ngotot agar pihaknyalah yang memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat halal. Aturan itu, diharapkan tertuang dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal yang saat ini tengah dibahas di DPR. Sementara itu, MUI juga tetap ingin mempunyai kewenangan.

Sedangkan mengenai tarif pemberian sertifikat halal tetap akan dilakukan jika otoritas tersebut diberikan kepada pemerintah.

"Pasti, tarif akan diberlakukan. Kalau pemerintah yang laksanakan akan jadi PNBP (pendapatan negara bukan pajak)," kata Suryadharma di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 Februari 2014.

Selama ini, menurut Suryadharma, uang dari tarif sertifikat halal itu masuk ke kas MUI. Sebab, memang belum ada undang-undang yang mengatur soal itu. "Iya (tidak masuk kas negara). Itu kan, nggak berdasarkan UU, memang belum ada aturannya," ujarnya.

Namun, jelas Suryadharma, penarikan biaya untuk mengeluarkan sertifikat halal itu adalah hal yang wajar. "Mereka sediakan alat dan expert. Jadi, kalau dia dapat imbalan sih, menurut saya wajar-wajar saja," kata dia.

Penulis : Antique, Nila Chrisna Yulika 
Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/, Jum'at, 28 Februari 2014, 00:32 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Kurukshetra : Inilah Lokasi Tempat Terjadinya Pertempuran Besar "Mahabharata" atau "Barata Yudha", Apa Kabarnya Sekarang ?

Orang Tua Wajib Tahu Perkembangan Anak.

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Segala Hal Tentang Punokawan Wayang.

Makin Banyak Bayi Berkepala Peyang !!??