Nenek Asyani, Pahlawan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan !


Para pengunjung blog yang terhormat, 2 minggu terakhir ini kita diberi sajian memalukan di pentas dunia hukum di Lembaga Pengadilan Negeri Situbondo, dimana seorang nenek di dakwa "mencuri" kayu di lahan Perhutani. Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.


Kejanggalan Kasus Nenek Asyani.


Ada satu fakta yang tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan majelis hakim, lanjut Supriyono dari Lembaga Bantuan Hukum Nusantara, Situbondo, yakni tak dilaksanakannya pemeriksaan forensik pada barang bukti yang semestinya dilakukan polisi dan jaksa. Putusan majelis hakim dinilai hanya berdasarkan pernyataan petugas Perhutani, yang tak pernah melihat dan mendengar Asyani menggergaji atau mengangkut kayu.

Melalui teknologi, jika majelis hakim bersedia mencari kebenaran substansial, majelis hakim PN Situbondo bisa memerintahkan jaksa mencari pakar untuk mencocokkan kayu barang bukti dan milik Perhutani pada bekas pemotongan. Kayu sirap kering, yang diduga hasil pencurian oleh petugas Perhutani, melalui bantuan teknologi bisa dicocokkan dengan bonggol akar potongan kayu di petak 3F Perhutani Bondowoso.


Ada juga fakta yang tidak diteruskan penyidikannya, seperti keterangan saksi yang mengatakan, kayu milik Asyani yang pernah mereka lihat tak semuanya sama dengan kayu milik Perhutani yang dijadikan barang bukti. Kelima saksi itu adalah Kepala Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Subakri; Abdussalam, sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani ke rumah tukang mebel Cipto; Kepala Desa Jati Banteng, Dwi Kurniadi; Arni, tetangga Asyani; dan Mataha, pencari rumput yang melihat rombongan Asyani mengangkut kayu.

Dalam sidang juga terungkap, penanganan penyelidikan kasus Asyani cacat sejak awal. Petugas Unit Intelijen Polsek Jatibanteng, Brigadir Dwi Agus Pratikno, lupa mencatat jumlah kayu jati yang diamankan dari rumah Cipto. Kayu jati itu pun diambil tanpa ada surat penyitaan atau dokumen lainnya.

Fakta lain adalah tudingan kepemilikan ilegal hanya berdasarkan satu pernyataan saksi, Cipto. Dalam persidangan, terungkap Cipto tak melihat sendiri Asyani atau menantunya, Ruslan, meletakkan kayu jati yang menjadi sengketa di depan rumahnya. Cipto hanya diberi tahu oleh istrinya, bahwa Asyani meletakkan kayu jatinya di satu pojok rumah. Padahal, pada hari yang sama ada lima orang yang menitipkan kayu. Cipto tak hafal jenis kayu dan jumlah kayu yang diterimanya.


"Asyani bisa jadi hanya kambing hitam. Ia hanya korban dari pencurian kayu oleh oknum. Bisa jadi kayunya ditukar sebab dari awal tak ada pencatatan barang bukti," ujar Supriyono.


Achmad Sodiki, ahli hukum dan mantan hakim konstitusi yang pernah menjadi saksi untuk Asyani, meragukan bukti yang digunakan dalam pengadilan. Hingga kini kronologi pencurian kayu pun masih gelap. Identifikasi kayu pun tak jelas.

Asyani juga tidak seharusnya dijerat dengan UU No 18/2013. Undang-undang itu didesain untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang masif dan berskala besar, bukan untuk menjerat warga di sekitar hutan yang kerusakannya tak signifikan.

"Ini namanya hakim menegakkan hukum, bukan menegakkan keadilan. Ini penyamarataan, kasus kecil dikonstruksikan dan dipaksakan untuk bisa masuk dalam hukum yang menjerat pelaku kriminal besar," katanya.


Putusan Yang Dasyat.


Jaksa menuntut Nenek Asyani, terdakwa pembalakan liar satu tahun penjara masa percobaan 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Kamis (23/4/2015), Palu hakim diketuk, Nenek renta berusia 63 tahun ini di vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. "percobaan" ????

"Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani.

Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan. Putusan itu baginya menjadi bukti hukum yang seperti golok, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 3 (tiga)  hakim meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi teriakan Asyani.



Untuk daerah kecil seperti Situbondo, yang sehari-hari tenang, teriakan Asyani dinilai amat berani. Selama 15 kali sidang, didahului penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Situbondo selama 100 hari, Asyani tak henti-hentinya menyuarakan protes. Ia tegas menyatakan tidak mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter milik Perhutani Bondowoso di petak 3F yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari tempat tinggalnya, sebagaimana dituduhkan jaksa kepadanya.

Majelis hakim menilai, dakwaan mencuri kayu jati milik Perhutani, lalu dibawa ke rumah Asyani, adalah benar. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hukuman yang dijatuhkan kepada Asyani, ujar majelis hakim dalam amar putusannya, bukan karena balas dendam, melainkan hukum moral. Barang bukti berupa kayu jati dalam bentuk sirap sebanyak 38 lembar dengan berbagai ukuran dirampas untuk negara.

Kita tidak tahu seberapa benar kejadian perkara tersebut sehingga memunculkan tuntutan yang sedemikian dasyat, bayangkan seorang nenek-nenek yang kurang mampu, bahkan kita tidak tahu apakah beliau bisa makan layak, tinggal di hunian layak dalam kehidupan sehari-harinya, berapa penghasilan "rutin bulanannya" sehingga ia harus membayar denda Rp. 500 juta, bahkan mungkin sampai akhir hayatnya denda itu mungkin belum dapat dibayar lunas. Bayangkan oknum pencuri ikan negara asing yang mencuri ikan dengan kapal besar dan canggihpun hanya divonis denda Rp. 200 Juta !





Putusan ini memang terasa kontras, misalnya, dengan putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon yang memutuskan kapal Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya. Kapal berbendera Panama berbobot 4.603 gros ton ini merupakan kapal asing terbesar yang pernah ditangkap Pemerintah Indonesia karena melakukan penangkapan ikan ilegal. Nakhoda kapal, Zhu Nian Le, juga hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cuma yang saya tahu dari penampilan, sikap dan tutur kata beliau, beliau termasuk kategori orang yang terbelakang  secara ekonomi, pendidikan dan "koneksi", sehingga beliau menjadi bulan-bulanan aparat penegak hukum dan keadilan di negeri kita ini. Perempuan berumur 63 tahun, yang memenuhi nafkah hanya dengan melayani permintaan pijat di kampungnya, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Bukan membela kasus pencurian kayu yang entah benar atau fitnah, namun putusan kurungan 1 tahun subsider 1 hari bagi nenek berusia 63 tahun sangatlah tidak manusiawi. Denda Rp. 500 juta untuk pencurian 2 batang kayu jati entah dilahan sendiri atau bukan putusan yang bijak, bayangkan seorang nenek yang hanya berprofesi tukang pijat kampung bisa membayar uang sebanyak itu !!!??


Para pegawai negeri kita atau kita karyawan yang mempunyai penghidupan lebih layakpun untuk membeli rumah seharga Rp. 200-300 jutapun mengangsurnya selama 10-15 tahun !

Mungkin lebih bijak jika Nenek Asyani ini dihukum sangsi sosial misalnya membersihkan masjid / tempat lain selama 1 tahun dan denda 500 jutanya di hapuskan.

Vonis hukum sesuai peraturan perundangan memang perlu dan wajib diterapkan, namun juga perlu dipikirkan rasa keadilan dan kemanusiaan di dalamnya. Seorang nenek yang dalam kesehariannya mungkin terima "RASKIN" atau menerima "BLT=Bantuan Langsung Tunai" harus menanggung denda Rp 500 juta.


Fokus masalah ini adalah (dari yang saya lihat di televisi) :
  1. Jaksa penuntut membaca tuntutan dengan sangat cepat dan memaksakan tuntutan pada perkara.
  2. Barang bukti yang beberapa ditolak terdakwa sebagai bukan miliknya.
  3. Lahan TKP tempat pencurian kayu milik PERHUTANI  dan lahan milik nenek Asyani, mungkin perlu di cek mana yang benar.
  4. Perlu di periksa apakah oknum penyelidik, penyidik dan penuntut bersih dari "pesanan" dan "loyalitas korps".
  5. Apakah ada "pemaksaan dakwaan" dan tuntutan" pada kasus Nenek Asyani.
  6. 3 (tiga)  hakim meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi teriakan Asyani.
  7. Bayangkan penahanan 100 hari + sidang 15 kali + pidana 1 tahun + hukuman moral berupa denda Rp. 500. 000. 000,- (apakah anda terpikir ini humuman moral?)
Nenek Asyani secara pribadi saya usulkan sebagai "Pahlawan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan", dengan alasan :

Melalui kasus beliaulah kita bisa menyaksikan betapa 
Lembaga Pengadilan Negeri milik pemerintah saat ini 
bukan lagi sebagai lembaga pemutus perkara secara adil dan benar dan tanpa disertai rasa kemanusiaan !

Penulis : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber artikel : dihimpun dari : liputan6.com dan kompas.com.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Kredit Bank.

Jika Naga Hidup di Dunia Nyata, Bagaimana Cara Mereka Semburkan Api?

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Inilah : Satyrichthys welchi, Ikan Asal Aceh Yang Bentuknya Seperti Pesawat Tempur Siluman !

10 Video Dokumenter (Asli) Pada Jaman Penjajahan Belanda, Jepang dan Perang Kemerdekaan Indonesia : 1945 - 1949.