Sekjen PBB Kecam Indonesia, MK: Hukuman Mati Pesan Konvensi Internasional.


Sekjen PBB Ban Ki-moon secara terang-terangan menyatakan pelanggaran terkait obat, umumnya tidak termasuk kategori 'kejahatan paling serius'. Dia menyatakan hal itu terkait rencana Indonesia akan mengeksekusi mati 10 orang gembong narkoba dalam beberapa hari ke depan.

Ban Ki-moon, Sekjen PBB

Pernyataan Ban Ki-moon bertolak belakang dengan berbagai konvensi yang telah disepakati puluhan negara. Berikut konvensi internasional yang mengutuk kejahatan narkotika dan memasukkannya sebagai kejahatan paling serius:


  1. Single Convention on Narcotic Drugs, yang dihasilkan dari pertemuan internasional di kantor pusat PBB pada 24 Januari sampai 25 Maret 1961. Konvensi ini diikuti oleh 73 negara dengan menghasilkan 3 rekomendasi, salah satunya yaitu membuat segala data dan upaya dalam memerangi penyebaran obat terlarang. "Should do everything in their power to combat the spread of the illicit use of drugs," demikian bunyi petikan hasil konvensi sebagaimana dikutip detikcom dari website PBB, Minggu (26/4/2015).
  2. Pada tahun 1971, lahir Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961. Konvensi ini mengamanatkan perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Selain itu, perlu memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan transnasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  3. Indonesia lalu meratifikasi dua konvensi di atas dalam UU Nomor 8 Tahun 1976.
  4. Pada tahun 1988, lahir United Nation Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drug And Psychotropic Substances.
  5. Indonesia lalu meratifikasi konvensi di atas dengan UU Nomor 7/1977.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights juncto Pasal 6 ICCPR juncto UU HAM dan UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang menyangkut narkotika, khususnya Konvensi PBB 1960 tentang Narkotika dan Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, ancaman pidana mati yang dimuat dalam UU Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat serta tidak diancamkan pada semua tindak pidana Narkotika yang dimuat dalam UU tersebut, melainkan hanya diberikan kepada produsen dan pengedar dan para pelaku sebagaimana disebut dalam butir a di atas yang melakukan kejahatannya menyangkut Narkotika Golongan I, misalnya ganja dan heroin," putus MK saat mengadili permohonan penghapusan hukuman mati dari Indonesia yang dijukan Rani Andriani pada 2007 lalu.

Rani telah dieksekusi mati pada Januari 2015. Dalam putusan ini, MK menyatakan hukuman mati tetap sah dan tidak melanggar HAM. Hukuman mati yang ada dalam UU di Indonesia merupakan tindak lanjut dengan konvensi internasional di atas.

"Dalam hubungannya dengan permohonan a quo, jika menurut Indonesia sebagai negara peserta Konvensi langkah-langkah yang lebih keras, dalam hal ini ancaman pidana mati, dipandang diperlukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan-kejahatan tadi, maka langkah-langkah demikian bukan hanya tidak bertentangan tetapi justru dibenarkan dan disarankan oleh konvensi dimaksud," putus MK.

Penulis : Andi Saputra 
Sumber : news.detik.com, Minggu, 26 April 2015, 11:21 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Kredit Bank.

Jika Naga Hidup di Dunia Nyata, Bagaimana Cara Mereka Semburkan Api?

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Inilah : Satyrichthys welchi, Ikan Asal Aceh Yang Bentuknya Seperti Pesawat Tempur Siluman !

10 Video Dokumenter (Asli) Pada Jaman Penjajahan Belanda, Jepang dan Perang Kemerdekaan Indonesia : 1945 - 1949.