Awas : Menyalakan Klakson Ada Aturannya !


"Tiiinn...nn!" "Diiiin..." Bagaimanapun suaranya, klakson identik dengan lalulintas. Baik saat macet atau lancar, ada saja pengendara yang mengendin klakson. Bagi saya, jalan raya adalah salah satu tempat paling memancing emosi setiap hari. Di antara berbagai kejadian menyebalkan yang terjadi, salah satu hal yang paling mengganggu adalah cara orang-orang menggunakan klakson. Berikut ini beberapa kesalahan penggunaan klakson menurut saya yang lazim terjadi di Indonesia.

Seolah sudah menjadi makanan sehari-hari warga kota besar. Suara klakson saat macet sudah serupa musik pengiring kejenuhan. Dari suara klakson pabrikan atau bawaan pabrik. Mulai dari klakson motor yang sederhana 'tiinnn.." sampai 'diinnn..' untuk mobil, suara seperti ini akan sering terdengar. Ada juga klakson Hella dengan varian twin tone yang rada nyaring disemat pengendara motor atau mobil. Atau di JKT, klakson dari PJR atau mobil Polantas plus loud speaker-nya juga sering terdengar. Mulai dari mentri sampai orang tenar, ditandai dengan bunyi-bunyi klakson besar dan cenderung arogan ini. 

Anda sebagai pengendara pasti mengklakson. Entah saat darurat atau untuk mengingatkan pengendara lain, klakson jadi andalan. Bahkan saat aki sudah soak dan suara klakson seperti orang bengek, pengendara tetap mengklakson. Kalau bisa diumpamakan, orang mau celaka akan ingat untuk menekan klakson daripada berdoa. Klakson menjadi media komunikasi antar pengendara. Saat pejalan kaki bisa dengan bertegur sapa. Maka di lalu lintas jalan raya, klakson menjadi andalannya.


Aturan Penggunaan Klakson.


Membunyikan klakson saat berada di keramaian arus lalu lintas ternyata memiliki tata krama tersendiri. Klakson berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pemakai jalan di depan pengendara lain atau pejalan kaki, agar memberikan jalan atau berhati-hati.

Saat anda membunyikan klakson maka bisa berarti klakson-mu adalah harimau-mu. Nah, bagaimana membunyikan klakson tanpa membuat orang lain kesal? Pengamat tata kota dan transportasi Yayat Supriyatna mengatakan bunyi klakson ternyata memiliki arti. "Ada cara supaya bunyi klakson sesuai situasi dan kondisi,"

Klakson adalah perlengkapan yang melekat pada kendaraan bermotor pada umumnya. Dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, klakson dikategorikan sebagai komponan pendukung yang merupakan bagian dari kontruksi kendaraan bermotor, sama seperti kaca spion, bumper, penghapus kaca (wiper), sabuk pengaman, atau alat pengukur kecepatan untuk kendaraan yang memiliki kemampuan kecepatan 40km/jam atau lebih pada jalan datar.

Secara umum menggunakan klakson diatur dalam pasal 71 PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam ayat 1, dikatakan isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
  1. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  2. Melewati kendaraan lain yang ada di depan.
Hanya untuk kepentingan itu saja klakson relevan digunakan. Bahkan dalam ayat 2 pasal diatas ditentukan larangan menggunakan klakson, yakni ;
  1. Pada tempat – tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu – rambu;
  2. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Mengingat tidak adanya ketentuan yang mengatur kiteria “suara yang tidak sesuai itu”. Pasal 74 PP No.44 Tahun 1993 hanya menyebutkan bahawa klakson harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan bisa dapat didengar pada jarak 60 meter.

Berdasarkan pasal 72 PP No.43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan, isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirine hanya dapat digunakan oleh :
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
  2. Ambulan yang sedang megangkut oarang sakit.
  3. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
  4. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas
  5. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau pemerintah asing  yang menjadi tamu negara.
Selain , sirine dilarang penggunaannya karena mengeluarkan bunyi yang cukup keras, yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis kendaraan bermotor seperti dijelaskan dalam pasal 71 ayat 2 PP No.43 Tahun 1993. Berpedoman pada ketentuan ini, dapat diartikan bahwa yang dilarang bukanlah sirine dalam arti fisik, tapi “bunyi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis kendaraan bermotor”. Artinya, klakson biasa pun apabila mengeluarkan bunyi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis kendaraan, jelas termasuk yang dilarang. Misalnya, mobil sedan menggunakan klakson bus malam atau truk atau sebaliknya. Begitu juga klakson yang mengeluarkan bunyi aneh yang berbeda dengan suara klakson pada umumnya, seperti gonggongan anjing, atau suara yang mirip dengan suara sirine. Belakangan di tempat – tempat penjualan peralatan kendaraan memang banyak dipasarkan klakson yang bersuara aneh itu, atau klakson yang mampu mengeluarkan suara sampai 150 desibel.

Kemudian dalam Pasal PP 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, ketentuan ini diulang lagi. Dijelaskan dalam Pasal 75, isyarat peringatan bunyi berupa sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
  1. Petugas penegak hukum tertentu;
  2. Dinas pemadam kebakaran;
  3. Penanggulangan bencana;
  4. Kendaraan ambulan;
  5. Unit palang merah;
  6. Mobil jenazah.
Pasal 74 PP No.44 Tahun 1993 hanya menyebutkan bahawa klakson harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan bisa dapat didengar pada jarak 60 meter.

Pembahasan ini memang tidak jelas. Ukuran “dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter” sangat relatif. Misalnya jarak 60 meter kota dengan di desa jelas berbeda. Karena batasan yang relatif itu, ada klakson kendaraan yang bunyinya seperti merintih, dan ada pula yang bunyinya terlalu keras seperti peluit stroom kapal.

Klakson yang ada disetiap kendaraan sebenarnya sudah dirancang oleh pabrik pembuatnya agar terdengar pantas dan sesuai dengan jenis kendaraan. Tetapi, tidak jarang pengendara melakukan modifikasi atau menggati klakson kendaraan agar berbunyi lebih nyaring.


Aplikasi Penggunaan Klakson


Dan jika Anda amati dan renungi, klakson pun seolah menjadi tuturan. Walau dengan suara sesederhana 'tiinnn..', ada tuturan yang diucap. Dan selazimnya tuturan, ada makna dibaliknya. Ada sebuah potensi menyampaikan pesan ke pengendara atau pengguna jalan. Dan jika ditelusur lebih dalam, ada gaya dalam mengklakson. Gaya ini akhirnya menjadikan tuturan klakson menjadi semakin kentara maknanya. Ada feasibility makna yang tersirat. Walau secara tersurat hanya suara sederhana. 

Video : "Bagaimana Aturan Jenis Penggunaan Klakson"

Namun saat gaya berklakson digunakan, spesifikasi makna terjadi. Berikut pemaknaan klakson yang saya amati. 

1. Klakson sekali dan perlahan 
Kira-kira jika dibayangkan bunyinya pelan dan gaya menekan klakson pun tidak dalam-dalam. Menekan klakson harus cepat dengan sedikit tenaga. Sehingga suara yang timbul akan tidak nyaring. Dalam suara dan gaya klakson seperti ini, ada makna menyapa. Biasanya dilakukan jika pengendara mengenal pengendara atau pengguna jalan. Bisa saja yang berpapasan adalah teman, saudara, kenalan, atau bahkan atasan. Karena kalau Anda mengklakson terlalu dalam dan nyaring, maka makna yang muncul berbeda. 

2. Klakson cepat sekali atau dua kali dan sedikit dalam 
Bunyinya akan sedikit nyaring karena klakson ditekan cukup bertenaga. Bisa dilakukan sekali sampai dua kali. Bunyinya nyaring namun wajar. Dalam suara dan gaya klakson ini, ada pesan menyampaikan hati-hati. Misalnya, saat ada pengemudi lain yang berjalannya agak terlalu mepet dengan kendaraan Anda, klakson dibunyikan seperti ini. Suara nyaring wajar pun mendukung makna hati-hati ini. Karena niatnya memang untuk didengar baik-baik oleh pengguna jalan lain. 

3. Klakson diulang-ulang dan sedikit dalam 
Klakson akan terus dibunyikan, dengan tinggi suara serupa. Bunyi berulangnya bisa cepat atau dengan interval tertentu. Menekan klakson pun cukup bertenaga. Sehingga pengguna jalan lain mendengar. Dengan bunyi dan gaya seperti ini, ada makna tergesa atau darurat. Konvoi kampanye atau iring-iringan motor dengan mobil jenazah biasanya membunyikan klakson seperti ini. Selain menarik perhatian pengendara lain, gaya berklakson seperti ini menjadi simbol agar pengendara lain segera minggir atau menepi.  

4. Klakson sekali dan ditekan dalam 
Bunyinya akan nyaring karena klakson ditekan bertenaga dan dalam-dalam. Dilakukan sekali sudah cukup. Durasinya bisa sampai 5 detik. Dengan suara dan gaya mengklakson seperti ini tersirat makna kemarahan. Laiknya serupa orang yang berteriak atau bersumpah serapah. Pengendara membunyikan klakson seperti ini memang marah karena ada ancaman keselamatan mereka. Bisa saat hampir mengalami kecelakaan atau mengalami kecelakaan itu sendiri. Suara nyaring dan lama akan terdengar sebagai peringatan dan kewaspadaan.


Kode bunyi klakson yang benar.

1. Mengingatkan
Klakson dibunyikan ketika kendaraan mengingatkan pengendara lain. Misalnya, kendaraan akan menyalip pengendara lain tersebut. Atau bisa juga mengingatkan pengguna jalan lain bahwa ia akan melewati jalur tersebut, menyeberang, berbelok, dan lain-lain.

2. Memerintah
Klakson dibunyikan untuk memerintah sesuatu, misalnya, ketika berada di lampu lalu lintas. Lampu merah sudah berubah hijau, tapi kendaraan yang berada di depan tak kunjung jalan. Biasanya mobil yang berada di belakangnya akan membunyikan klakson untuk meminta mobil di depannya segera maju.

3. Memperingatkan
Klakson dibunyikan untuk memperingatkan, misalnya, ketika pengendara lain jaraknya terlalu dekat dengan kendaraan yang ia kemudikan. Atau ketika kendaraan di depan hendak mundur, klakson dibunyikan untuk memperingatkan bahwa jaraknya terlalu mepet. Bisa juga untuk memperingatkan agar pengguna jalan lain tidak menyeberang sebelum ia lewat.

4. Tak sabar, gusar, atau marah
Biasanya klakson dibunyikan ketika pengendara dalam keadaan emosi, tidak sabar, dan terjebak kemacetan. Mungkin saking geregetan, pengendara pun membunyikan klakson bertubi-tubi. Menurut Yayat, dalam kondisi situasi tertentu, bahasa klakson ini bisa disalahartikan. Meski si penekan klakson tak bermaksud untuk menyampaikan pesan tertentu, pengendara lain bisa menerima artinya berbeda.

Persoalannya adalah tak semua orang memahami undang-undang dan etika berlalu lintas. Itu sebabnya, kata Yayat, ada orang-orang yang menyalahgunakan penggunaan klakson. "Ketika lampu lalu lintas hijau, orang sering membunyikan klakson menggila," ujarnya.

Peristiwa pengeroyokan terhadap juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Ada pula orang yang menggunakan klakson karena status sosialnya. Misalnya, ketika si pengendara ini merasa status sosialnya tinggi sehingga ia membunyikan klakson tanpa menyesuaikan etika, tetapi justru bertubi-tubi dan selalu memerintah.

Akibatnya, pengendara dan pengguna jalan lain merasa dirugikan. Jika kedua pihak sama-sama emosi, rentan terjadi konflik dan pertengkaran.

5. Menghindari tabrakan.
Kita boleh, bahkan harus membunyikan klakson, kalau dari jauh keliatan ada orang dari jalur lain yang berlawanan masuk ke jalur kita, atau ada orang jalan/nyebrang di jalur kita, atau ada tikungan tajam yang kita ga bisa liat kendaraan yang datang dari setelah tikungan.

Bagaimana-pun juga, membunyikan klakson berkait erat dengan cara Anda mengemudi dan masalah sopan santun di jalan. Sementara, warga di Jepang, Eropa, atau Amerika, jarang sekali orang menggunakan klakson. Tingginya rasa solidaritas dan disiplin berlalu lintas, membuat klakson hanya digunakan bila ingin "menghalau" hewan yang lewat.


Layaknya orang yang berbicara, penggunaan klakson juga mempunyai etika tersendiri yang menunjukan tingkat kesopanan seorang pengendara dalam berkomunikasi dengan pengendara lain. Oleh karena itu, nada klakson harus disesuaikan dengan kondisi pesan yang disampaikan. Jika hanya untuk mendahului, atau meminta ruang jalan, klakson cukup di bunyikan dua tiga kali dengan nada pendek. Klakson dengan nada panjang yang berulang – ulang akan kedengaran seperti orang cerewet atau membentak. Tetapi, jika hendak memberi peringatan terhadap sesuatu yang mungkin mendatangkan bahaya, nada klakson bisa saja disesuaikan.

Penggunaan klakson ini memang sangat tergantung pada pribadi pengendara untuk memilih dan menggunakan klakson yang sesuai dan pantas. Yang jelas, apabila klakson kendaraan terlalu keras, dan para pengendara menggunakan klakson bukan sebatas untuk berkomunikasi antar kendaraan melainkan untuk saling “membentak” dijalan, maka dampak lanjutannya adalah terjadi kebisingan yang justru merugikan mereka sendiri dan para pemakai jalan lain.

Manusia normal mampu mendengar suara berfrekuensi 20 – 20.000Hz ( satuan suara berdasarkan perhitungan jumlah getar sumber bunyi perdetik ) dengan intensitas atau tingkat kekerasan dibawah 80 desibel. Bunyi diatas itu kalau terus menerus dan dipaksakan bisa merusak pendengaran karena bisa mematikan fungsi sel – sel rambut dalam sistem pendengaran.

Gejala awal seringkali tidak dirasakan, kecuali telinga berdengung, kemudia diikuti oleh menurunnya kemampuan pendengaran. Kebisingan suara dijalan yang setiap hari didengar oleh para supir bus pun bisa berdampak buruk bagi pendengaran supir itu sendiri.

Ada hasil penelitian yang menyatakan, kemunduran pendengaran pada para manula pun banyak bergantung pada polusi suara atau bunyi yang didengar sepanjang hidupnya. Artinya, kalau terlalu sering mendengarkan suara – suara bising dan keras, proses fisiologi jaringan otot dalam tubuh manusia akan lebih mudah terganggu.

Selain itu, suara bising yang ditimbulkan pengguna klakson yang berlebihan juga mengakibatkan tekanan psikis atau stres bagi yang mendengarnya, sehingga berpengarush pada tingkat konsentrasi dan emosi para pengendara. Konsentrasi dan emosi pengendara yang terganggu jelas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Oleh sebab itu, tidak ada yang menguntungkan dari penggunaan klakson yang berlebihan. Justru sebaliknya, pemakaian klakson tidak pada tempatnya, akan merugikan masyarakat sendiri. Di negara – negara maju yang budaya berlalu lintasnya sudah tinggi, para pengendara kendaraan bermotor tidak pernah menggunakan klakson sembarangan. Klakson baru diguanakan kalau benar – benar sangat di perlukan, itu pun dengan nada pendek yang tidak berulang –ulang. Etika berlalu lintas sangat di jaga. Para pengemudi sangat menghormati satu sama lainya sehingga mengemudikan kendaraan di jalan raya terasa nyaman.


Pentingnya Perawatan Klakson.


Klakson akan terus menjadi sarana komunikasi tutur di jalan raya. Fungsi dasar kendaraan yang sebaiknya terus dijaga. Hal yang memang akan selalu dicek para montir bengkel. Dan akan terus dibunyikan pengendara walau aki sudah tidak nyala. 

Coba bayangkan Anda harus berteriak atau bersuara lantang menggantikan fungsi klakson. Tidak hanya lelah, namun akan mengundang banyak musuh dijalan raya. Karena komunikasi verbal akan lebih menohok daripada klakson. Dan konvensi klakson yang diam-diam dijalan raya fahami adalah, mengklakson silahkan tapi jangan membentak dengan ucapan. Orang yang diklakson pun tidak akan merasa banyak masalah. Karena toh ada konvensi lalulintas jalan raya yang bersama kita fahami. 

Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber :
  • http://lamongankab.go.id/instansi/dishub/2014/05/10/ketentuan-penggunaan-klakson-dan-sirine/
  • www.kompasiana.com, Solo, 03 Februari 2016
  • http://www.kaskus.co.id/thread/51c17f0741cb17d92700000f/etika-dalam-menggunakan-klakson/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Orang Tua Wajib Tahu Perkembangan Anak.

Kurukshetra : Inilah Lokasi Tempat Terjadinya Pertempuran Besar "Mahabharata" atau "Barata Yudha", Apa Kabarnya Sekarang ?

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Segala Hal Tentang Punokawan Wayang.

Makin Banyak Bayi Berkepala Peyang !!??