Ada Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama, Apa Kata MUI ?
Ada Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama, Apa Kata MUI ?
Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim mengatakan, pernikahan beda agama sulit dilegalkan di Indonesia. Ia menegaskan, pernikahan beda agama bertabrakan dengan ketentuan Kitab Suci Al Quran. Anwar menjelaskan, dalam Al Quran disebutkan bahwa orangtua dilarang menikahkan anaknya dengan seseorang yang berbeda agama. Aturan itu dianggapnya telah sangat jelas dan tegas sehingga tak ada lagi yang dapat diperdebatkan.
"Nikah beda agama itu sulit karena dalam Al Quran sudah tegas melarang pernikahan beda agama, tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Anwar, saat dihubungi, Kamis (4/9/2014) malam.
Ia menanggapi permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini mengatur tentang pernikahan berdasarkan hukum agama.
Mantan Ketua Komite Fatwa MUI itu menilai, mereka yang memperjuangkan legalisasi nikah beda agama pasti berpegang pada toleransi dan hak asasi manusia. Anwar menghormati niat baik tersebut. Akan tetapi, ia berharap, mereka tak melupakan posisi kebenaran di atas toleransi tersebut.
"Toleransi ya toleransi, tapi kebenaran ada di atasnya. Jangan mengorbankan kebenaran untuk toleransi," ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anbar Jayadi mengatakan ia bersama empat orang temannya menggugat Undang-Undang pernikahan ke Mahkamah Konstitusi karena ingin ada kepastian hukum bagi warga yang menikah beda agama.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Aturan dalam pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang akan melakukan pernikahan beda agama di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Aturan dalam pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang akan melakukan pernikahan beda agama di Indonesia.
Anbar Jayadi, salah satu pemohon, mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan.
Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."
"Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda," kata Anbar seusai persidangan pendahuluan yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Anbar menambahkan, jika UU tersebut tidak dilakukan uji materi, itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan oleh individu yang berbeda agama. Ia berharap agar MK membatalkan aturan itu agar setiap orang dapat melakukan perkawinan meskipun berbeda agama.
Anbar Jayadi, salah satu pemohon, mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan.
Pada persidangan, hakim konstitusi Arif Hidayat mengatakan, berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon harus diperbaiki sebelum permohonan diproses oleh MK. Arif melihat gugatan yang diajukan pemohon kurang tajam karena tidak disertai landasan konstitusional yang tajam terhadap pasal yang digugat.
Untuk itu, Arif menyarankan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan dalam waktu paling lambat selama 14 hari setelah sidang pendahuluan.
"Menurut Anda UU Pasal 2 Ayat 1 itu kenapa tidak konstitusional?
Lalu, inskontitusionalnya di mana?
Itu harus dipertajam lagi. Konstitusi kita menganut bukan negara agama, konstitusi kita menganut yang berdasar pada Pancasila, harus berlandasan Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan gugatan ini dulu yang harus dipertajam," ucap Arif.
Anbar Jayadi, salah satu pemohon, mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan.
Pada persidangan, hakim konstitusi Arif Hidayat mengatakan, berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon harus diperbaiki sebelum permohonan diproses oleh MK. Arif melihat gugatan yang diajukan pemohon kurang tajam karena tidak disertai landasan konstitusional yang tajam terhadap pasal yang digugat.
Untuk itu, Arif menyarankan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan dalam waktu paling lambat selama 14 hari setelah sidang pendahuluan.
"Menurut Anda UU Pasal 2 Ayat 1 itu kenapa tidak konstitusional?
Lalu, inskontitusionalnya di mana?
Itu harus dipertajam lagi. Konstitusi kita menganut bukan negara agama, konstitusi kita menganut yang berdasar pada Pancasila, harus berlandasan Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan gugatan ini dulu yang harus dipertajam," ucap Arif.
Penulis : Indra Akuntono
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber : http://nasional.kompas.com/, Jumat, 5 September 2014, 06:29 WIB.
Komentar
Posting Komentar