Anda Perokok Berat, Namun Ingin Sehat ? Gunakan Rokok Elektrik !


Rokok Elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette) adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektronik pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, RRC, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd.

Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu, rokok elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya ENDS seperti batang rokok biasa. Namun tidak membakar tembakau, seperti produk rokok konvensional. 






Rokok ini membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.


Keamanan dan Dampak Penggunaan Rokok Elektrik.

Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan

"Sampai saat ini keamanan e-cig belum terbukti secara ilmiah. Walaupun begitu, rokok elektronik ini tentu memiliki bahaya bagi kesehatan," ujar Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Adanya laporan kasus pribadi dari konsumen dari berbagai tempat yang pernah dirawat karena mengalami insiden atau gangguan kesehatan bisa menjadi bukti bagi berbahaya perangkat ini. Kasus tersebut di antaranya: pneumonia, gagal jantung, disorientasi, kejang, hypotensi, luka bakar akibat meledaknya rokok elektrik dalam mulut, dan lain-lain.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan oleh Prof. Tjandra kepada Okezone, ada juga akibat negatif yang dapat secara umum terjadi pada pengguna rokok elektrik.

Adiksi
Alat ini merupakan cara baru memasukkan nikotin ke dalam tubuh, yang mengakibatkan efek buruk terhadap tubuh. Efek dari nikotin seperti meningkatkan adrenalin, tekanan darah, dan juga mengakibatkan ketagihan.

Keracunan
Adanya peringatan dari pabrik rokok elektrik yang menyatakan konsumen yang memiliki penyakit pernapasan (asma, PPOK, bronchitis, pneumonia), uap yang dihasilkan rokok elektrik dapat menimbulkan serangan asma, sesak napas, dan batuk. Lebih lanjut lagi, pernyataan tersebut menegaskan agar produk tidak lagi digunakan jika efek seperti yang disebutkan terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa produk ini benar-benar berbahaya, terutama untuk sistem pernapasan.

Persepsi aman
Yang lebih menghawatirkan adalah rokok elektrik dipersepsikan lebih aman, karena ini menawarkan 'rasa aman palsu' atau illusive safety.

Sering disalahgunakan
Agus mengatakan, bila digunakan secara benar, rokok elektronik memang bisa menjadi cara peralihan untuk berhenti merokok. Di sisi lain, rokok elektronik sangat mudah untuk disalahgunakan penggunaannya.
"Misalnya seperti saat ini, meski belum mendapat izin dan dijual resmi, rokok elektronik sudah banyak digunakan," ujarnya saat dihubungi Kompas Health, beberapa hari lalu.
Nikotin dalam rokok elektronik juga seharusnya dikurangi secara gradual. Namun, bila digunakan secara bebas tanpa resep penurunan dosis, maka jumlah nikotin yang digunakan akan terus sama, bahkan mungkin bertambah tanpa ada standar yang jelas.
Nikotin yang digunakan dalam jangka waktu yang lama akan terakumulasi dalam tubuh dan mengakibatkan gangguan pada pembuluh darah, seperti penyempitan atau pengentalan darah. Jadi, meskipun jumlahnya jauh lebih sedikit, nikotin pada rokok elektronik juga sama bahayanya dengan rokok konvensional.

Asap 
Meskipun dibakar secara elektronik, nikotin dalam rokok elektronik juga akan menimbulkan asap seperti halnya rokok konvensional. Asap diketahui bila diisap setiap hari akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan karena memberikan paparan produk berbahaya.

Tidak hanya nikotin
Agus menjelaskan, cairan yang menjadi refill atau isi ulang untuk rokok elektronik tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga senyawa-senyawa kimia berbahaya lainnya. Senyawa-senyawa ini bersifat karsinogenik sehingga berpotensi memicu penyakit seperti kanker.


Penggunaan Rokok Elektrik dan Kesehatan.

Berkas:Ecig usb charger.jpg
Baterai rokok elektronik terhubung dengan kabel USB, bayangkan anda merokok sambil bawa-bawa kabel USB terhubung laptop !!!?

Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau biasa. Label "HEALTH" pun terpasang jelas pada kemasannya. Namun hingga kini keberadaannya masih menuai kontroversi dan di sebagian besar negara dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.

Rokok elektronik dianggap lebih baik dibandingkan dengan rokok biasa. Tim peneliti di Inggris mengatakan ribuan nyawa dapat diselamatkan setiap tahun jika perokok beralih ke rokok elektrik.

Para peneliti mengakui risiko kesehatan jangka panjang yang disebabkan oleh rokok elektronik belum diketahui, tetapi mereka mengatakan rokok elektrik kurang berbahaya jika dibandingkan dengan rokok biasa.

Untuk setiap satu juta perokok yang beralih ke rokok elektrik, lebih dari 6.000 jiwa di Inggris dapat diselamatkan, menurut tim University College London.

"Kandungan asap rokok elektrik tidak seperti asap rokok yang berisi karsinogen dan racun. Bahkan, kandungan asap rokok elektrik berada jauh di bawah 20 batang rokok," kata Profesor Robert West dari University College London.

Temuan itu praktis membantah laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan rokok elektrik dapat meningkatkan kadar racun dan nikotin di udara. Karenanya, WHO menyerukan pelarangan rokok elektrik di tempat umum dan tempat kerja. WHO juga memperingatkan seseorang yang bukan perokok akan mulai mengisap rokok elektrik.

Namun, tim University College London menemukan jumlah seseorang bukan perokok yang mulai menggunakan rokok elektrik berjumlah kurang dari 1% dari populasi.


Analisis Resiko Penggunaan Rokok Elektrik. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, FDA pada Mei 2009 lalu melakukan analisis terhadap rokok tersebut dan menguji kandungan e-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.

Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih ditemukan nikotin.

"The World Health Organization" (WHO) pada September 2008 telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok.

Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah aman dikonsumsi. Atas pertimbangan itu, maka Badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar, dan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut.


Status Legal Rokok Elektrik di Beberapa Negara.
  1. Di Australia, penjualan rokok elektronik yang berisi nikotin adalah ilegal.
  2. Di Brazil, penjualan, impor atau iklan rokok elektronik dalam bentuk apapun dilarang. Anvisa, agen federal kesehatan dan sanitasi Brasil, menemukan penilaian kesehatan keselamatan saat ini tentang e-rokok untuk tidak belum memuaskan untuk membuat produk layak disetujui untuk komersialisasi.
  3. Di Kanada, pada Maret 2009, impor, penjualan, dan iklan dilarang. Pada bulan Maret 2009, Health Canada juga menyarankan untuk tidak membeli atau menggunakan produk rokok elektronik. Health Kanada mengutip Undang-Undang Makanan dan Obat-obatan, yang menyatakan bahwa produk elektronik yang berisi nikotin merokok memerlukan otorisasi pasar sebelum mereka dapat diimpor, dipasarkan, atau dijual. Tidak ada otorisasi pasar telah diberikan untuk setiap produk elektronik merokok.
  4. Di Denmark, Denmark Medicines Agency mengklasifikasikan rokok elektronik yang berisi nikotin sebagai produk obat-obatan. Dengan demikian, diperlukan otorisasi dari pengecer sebelum produk dapat dipasarkan dan dijual. Badan ini telah diklarifikasi, bagaimanapun, bahwa rokok elektronik tidak mengelola atau mengontrol jumlah nikotin untuk penggunanya, dan tidak dinyatakan digunakan untuk pencegahan atau pengobatan penyakit, tidak dianggap sebagai perangkat obat. Penggunaan rokok elektronik belum dilarang. di Bandar Udara Kopenhagen, tapi setidaknya satu maskapai penerbangan (Scandinavian Airlines) telah memutuskan untuk melarang penggunaan saat penerbangan.
  5. Di Finlandia, pada Juli 2008, penjualan rokok elektronik adalah dilarang dan dianggap sebagai suatu produk terapi nikotin, bukan sebagai perangkat medis. Namun, mendapatkan produk dalam jangkauan Kawasan Ekonomi Eropa diperbolehkan.
  6. Di Belanda, penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan, namun iklan adalah dilarang dalam undang-undang Uni Eropa yang menunggu keputusan.
  7. Di Selandia Baru, Departemen Kesehatan telah memutuskan bahwa e-cigarette Ruyan jatuh di bawah persyaratan Undang-Undang Obat, dan tidak bisa dijual kecuali sebagai obat terdaftar.
  8. Di Panama, impor, distribusi dan penjualan yang dilarang sejak bulan Juni 2009. Departemen Kesehatan mengutip temuan FDA sebagai alasan mereka untuk larangan itu.
  9. Di Singapura, penjualan dan impor rokok elektronik, bahkan untuk konsumsi pribadi, adalah ilegal.
  10. Di Britania Raya, penggunaan dan penjualan rokok elektronik saat ini tidak dibatasi, meskipun MHRA telah mengusulkan membawa semua produk kecuali nikotin tembakau dalam rezim perizinan obat-obatan.
  11. Di Italia, penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung Nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE.


Tanggapan Dinas Kesehatan Indonesia.


Badan Pengawasan Obat dan Makanan memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman. Produk ini belum diuji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi, merekomendasikan untuk melarang peredarannya.

Kepala Badan POM, Kustantinah, menjelaskan bahwa kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker.

Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektronik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker."

Kustantinah menambahkan, semua rokok elektronik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektronik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektronik dilarang. Padahal negara China yang menemukan rokok elektronik pada 2003. Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya.

Lebih lanjut, Kustantinah menyatakan bahwa dalam rokok elektronik terkandung jenis nikotin yang bervariasi, yaitu nikotin pelarut, propilen glikol, dietilen glikol, dan gliseren yang apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine.

ENDS memang tidak membahayakan perokok pasif karena efek asap yang ditimbulkan hanya buatan dan merangsang sugesti perokok aktif. Namun, secara tidak sadar, ENDS sangat berisiko bagi perokok aktif bila dibandingkan dengan rokok tembakau.

Rokok tembakau bisa diketahui kandungan nikotin dan Tar-nya karena tercantum pada kemasan, sedangkan ENDS tidak ada keterangan apa pun tentang kandungan produk ini. Karena produknya yang refill atau isi ulang, perokok aktif tidak bisa mengetahui seberapa banyak nikotin yang masuk ke dalam paru-paru.


Tanggapan WHO.


ROKOK elektrik adalah inhaler berbasis tenaga listrik baterai yang mengandung nikotin. Dimana WHO menyebut sebagai sistem pengiriman elektronik nikotin.

Pada awalnya rokok elektrik dipasarkan sebagai alternatif pengganti rokok tembakau dengan mekanisme kerja sebagai alat penyemprot dan menguap cairan nikotin dalam cartridge.

Cairan nikotin ini, awalnya diakui aman, karena hanya mengandung nikotin, propilen glikol, penyedap (untuk mensimulasikan rasa tembakau), air, serta tanpa tar berbahaya dan aditif kimia beracun.

Pada 2009, Food and Drug Association (FDA) mensponsori penelitian untuk mengevaluasi rokok elektrik. Mereka menemukan bahwa rokok elektrik masih mengandung Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA) dan Diethylene Glycol (DEG) yang dikebal sebagai racun dan karsinogen (zat pemicu kanker).

Studi terbaru yang membandingkan beberapa rokok elektrik mencatat bahwa beberapa 'e-cigarette' merek tertentu meningkatkan secara signifikan kadar karbon monoksida di dalam plasma darah dan tingkat denyut jantung penggunanya.

"Memang rokok elektrik ini pernah digunakan sebagai alat bantu program berhenti merokok, dengan cara mengurangi kadar nikotin secara bertahap. Namun, FDA dan Electronic Cigarette Association (ECA) sudah tidak menganjurkan rokok elektrik lagi," tulis Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan kepada Okezone, yang ditulis pada Sabtu (1/11/2014). Data-data yang tersedia saat ini, menunjukkan bahwa rokok elektrik belum terbukti sebagai alternatif yang aman.

"Studi lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak kesehatan dari rokok elektronik pada penggunaan jangka panjang masih diperlukan," tulisnya lagi.

Tembakau merupakan salah satu isu global yang sedang marak dibicarakan dan digalakan dalam rangka memerangi rokok. Merokok tidak hanya merugikan pengguna tetapi juga lingkungan sekitarnya.

Studi menunjukkan bahwa asap rokok yang dihembuskan mengandung nikotin 4-6 kali daripada yang dihirup oleh pengguna, itulah mengapa merokok juga membahayakan bagi orang-orang di sekitar, atau perokok pasif.

Saat ini WHO sedang memerangi epidemi tembakau dengan berbagai strategi, salah satunya adalah dengan menggalakan upaya berhenti merokok. Selain melalui teknik konseling juga dilakukan dengan menggunakan terapi pengganti nikotin atau Nicotine Replacement Therapy (NRT), seperti permen karet, tablet hisap, sediaan tempel kulit, inhaler, dan semprot hidung.

Saat Lagi Ngetrend, Ini Bahaya Rokok Elektrik


Kesimpulan.

Menurut dokter spesialis paru dari RS Persahabatan, Agus Dwi Susanto, rokok elektronik bisa dikatakan merupakan cara "bahaya" untuk berhenti merokok. Ini karena rokok tersebut memiliki bahaya yang hampir sama dengan rokok konvensional, baik dari kandungan nikotin maupun senyawa-senyawa kimia lainnya.

Meskipun pada awalnya rokok elektronik diklaim efektif membantu orang berhenti merokok, tetapi kini penggunaannya tidak direkomendasikan.

Rokok Elektrik Tawarkan Rasa "Aman Palsu", sebaiknya jangan digunakan.

Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber : 
  1. http://id.wikipedia.org/
  2. http://www.bbc.co.uk/
  3. http://lifestyle.okezone.com/
  4. http://makassar.tribunnews.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Kurukshetra : Inilah Lokasi Tempat Terjadinya Pertempuran Besar "Mahabharata" atau "Barata Yudha", Apa Kabarnya Sekarang ?

Orang Tua Wajib Tahu Perkembangan Anak.

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Segala Hal Tentang Punokawan Wayang.

Makin Banyak Bayi Berkepala Peyang !!??