Segala Hal Tentang Vonis Hukuman Mati.


Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Hari anti hukuman mati


Hari anti hukuman mati diperingati setiap tanggal 10 Oktober. Peringatan ini ditetapkan pada sebuah konggres yang diadakan di Roma pada Mei 2002 oleh organisasi-organisasi yang menentang hukuman mati.


Metode Hukuman mati. 
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
  1. Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
  2. Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  3. Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  4. Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  5. Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  6. Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati


Kontroversi Hukuman mati. 

Berkas:Death Penalty World Map according to Amnesty International.svg
Hukuman mati di dunia
Keterangan:
  • Biru: dihapus untuk semua kejahatan
  • Hijau: dihapus untuk kejahatan biasa, tetapi tidak untuk kejahatan luar biasa (penjahat perang)
  • Oranye: secara praktis telah dihapus
  • Merah: masih diberlakukan

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.

Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.


Kesalahan vonis pengadilan.

Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.

Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.


Vonis Mati di Indonesia.


Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. 


Daftar eksekusi di Indonesia.

Sepanjang 2008, terdapat 8 hukuman mati yang dijalankan, mereka yang dihukum adalah dua warga Nigeria penyelundup narkoba, dukun Ahmad Saroji yang membunuh 42 orang di Sumatera Utara, Tubagus Yusuf Mulyana dukun pengganda uang yang membunuh delapan orang di Banten, serta Sumiarsih dan Sugeng yang terlibat pembunuhan satu keluarga di Surabaya.

Eksekusi yang paling terkenal pada tahun 2008 dan mendapat perhatian luas dari publik adalah eksekusi Imam Samudra dan Ali Ghufron, terpidana Bom Bali 2002.

Setelah tahun 2013, terdapat puluhan orang yang dihukum mati. Berikut adalah nama-nama orang yang telah dieksekusi setelah tahun 2013 menurut data Kontras:

Mereka yang Terancam Dieksekusi di Indonesia (Total 128 Orang)


TahunHukuman Mati yang dilaksanakanKasusVonis Mati yang dikeluarkan (PN)
2013Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan)Narkoba (Banten)
Suryadi Swabuana alias Adi KumisPembunuhan Berencana (Sumsel)
Jurit bin AbdullahPembunuhan Berencana (Sumsel)
Ibrahim bin UjangPembunuhan Berencana (Sumsel)
M. Adami Wilson alias Abu (Malawi)Narkoba (Banten)
2012Tidak ada
2011Tidak ada
2010Tidak ada
2009Tidak ada
2008AmroziTerorisme (Jateng)
Imam SamuderaTerorisme (Jateng)
MuklasTerorisme (Jateng)
Rio Alex BulloPembunuhan Berencana (NTT)
Usep alias TB Yusuf MaulanaPembunuhan Berencana (Banten)
SumiarsihPembunuhan Berencana (Jatim)
SugengPembunuhan Berencana (Jatim)
Ahmad Suraji alias Dukun ASPembunuhan Berencana (Sumut)
Samuel Iwuchukuwu Okoye (Nigeria)Narkoba (Banten)
Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria)Narkoba (Banten)
2007Ayub BulubiliPembunuhan Berencana (Kalteng)-
2006Fabianus TiboPembunuhan Berencana (Sulteng)16
Marinus RiwuPembunuhan Berencana (Sulteng)
Dominggus DasilvaPembunuhan Berencana (Sulteng)
2005AstiniPembunuhan Berencana (Jatim)10
TurmudiPembunuhan Berencana (Jambi)
2004Ayodya Prasad Chaubey (India)Narkoba (Sumatera Utara)5
Saelow Prasad (India)Narkoba (Sumatera Utara)
Namsong Sirilak (Thailand)Narkoba (Sumatera Utara)
2003Tidak ada6
2002Tidak ada7
2001Gerson PandePembunuhan (Nusa Tenggara Timur)16
Fredrik SoruPembunuhan (Nusa Tenggara Timur)
Dance SoruPembunuhan (Nusa Tenggara Timur)
2000Tidak ada10
1999Tidak ada?
1998Adi SaputraPembunuhan (Jatim)1
1997Tidak ada2
1996Tidak ada?
1995Chan Tian Chong (?)Narkoba (?)?
Karta CahyadiPembunuhan (Jateng)
Kacong LaranuPembunuhan (Sulteng)
1994Tidak ada?
1993Tidak ada?
1992Sersan Adi SaputroPembunuhan (?)?
1991Azhar bin MuhammadTerorisme (?)1
1990Satar SuryantoKejahatan politik (kasus 1965)3
Yohannes SuronoKejahatan politik (kasus 1965)
Simon Petrus SoleimanKejahatan politik (kasus 1965)
Noor (atau Norbertus) RohayanKejahatan politik (kasus 1965)
1989Tohong HarahapKejahatan politik (kasus 1965)4
Mochtar Effendi SiraitKejahatan politik (kasus 1965)
1988Abdullah UmarKejahatan politik (aktivis Islam)4
Bambang SispoyoKejahatan politik (aktivis Islam)
SukarjoKejahatan politik (kasus 1965)
Giyadi WignyosuharjoKejahatan politik (kasus 1965)
1987Liong Wie Tong alias LazarusPembunuhan (?)22
Tan Tiang TjoenPembunuhan (?)
SukarmanKejahatan politik (kasus 1965)
1986Maman KusmayadiKejahatan politik (aktivis Islam)1
Syam alias Kamaruzaman alias Achmed MubaudahKejahatan politik (kasus 1965)
Supono Marsudidjojo alias PonoKejahatan politik (kasus 1965)
Mulyono alias Waluyo alias BonoKejahatan politik (kasus 1965)
Amar HanefiahKejahatan politik (kasus 1965)
Wirjoatmodjo alias Jono alias Tak TantiKejahatan politik (kasus 1965)
KamilKejahatan politik (kasus 1965)
Abdulah Alihamy alias SuparminKejahatan politik (kasus 1965)
SudijonoKejahatan politik (kasus 1965)
Tamuri HidayatKejahatan politik (kasus 1965)
1985Salman HafidzTerorisme1
Mohamad MunirKejahatan politik (kasus 1965)
Djoko UntungKejahatan politik (kasus 1965)
Gatot LestarioKejahatan politik (kasus 1965)
RustomoKejahatan politik (kasus 1965)
1984Tidak ada?
1983Imron bin Mohammed ZeinTerorisme
1982Tidak ada1
1980Hengky TupanwaelPembunuhan (?)
Kusni KasdutPembunuhan (?)
1979Oesin BatfariPembunuhan (?)
<1979 td="">???

Daftar vonis di Indonesia.
Berikut data tahun 2012 tentang terpidana yang menunggu hukuman mati, versi Kontras :

Mereka yang Terancam Dieksekusi di Indonesia (Total 128 Orang)
NoNamaProses HukumDitahan diKeterangan
1Agus Santoso (2004)PN Purwokerto, Jawa Tengah (28/02/2005)JatengKasusnya terkait dengan Ruslan Abdul Gani
2Ruslan Abdul Gani (2004)Putusan PN Purwokerto Jawa Tengah (28/02/2005)JatengKasusnya terkait dengan Agus Santoso
3Taroni Hia (2001)PK? Grasi ditolak (2004)Sumatera BaratKasusnya terkait dengan Irwan Sadawa Hia. Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
4Irwan Sadawa Hia (2001)PK? Grasi ditolak (2004)Sumatera BaratKasusnya terkait dengan Taroni Hia. Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
5Tumini Suradji (1998)PN Lubuk Pakam, Sumut (1998) Banding?Lubuk Pakam, Sumatera Utara
6Syargawi (1998)PT Jambi. Kasasi ditolak (2006)JambiKasusnya terkait dengan Harun dan Syofial
7Harun (1998)PT Jambi. Kasasi ditolak (2006)JambiKasusnya terkait dengan Syargawi dan Syofial
8Syofial (1998)PT Jambi. Kasasi ditolak (2006)JambiKasusnya terkait dengan Syargawi dan Harun
9Tasa Ibro (2001)PN Kayuagung (2002) Banding?Sumatera Selatan
10Agung Widodo(?) 2002 ?
11Nurhasan Yogi Mahendra (2002, 2004, dan 2005)PK dan Grasi ditolakJatim
12Suud Rusli (2003)PK dan Grasi ditolakLP Surabaya, JatimKasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Gunawan Santosa. Suud melarikan diri dari penjara militer Cimanggis 2 kali (5 Mei 2005, ditangkap pada 31 Mei 2005, dan melarikan diri lagi pada 6 November 2005 dan ditangkap pada 23 November 2005)
13Gunawan Santosa (2003)PK dan Grasi ditolakLP NusakambanganKasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Suud Rusli. Melarikan diri dari penjara di MA pada 2004 namun ditangkap kembali. Pada Mei 2006, melarikan diri lagi dari Penjara Cipinang, Jakarta. Ditangkap lagi pada Juli 2007
14Sakak bin Jamak (?)Grasi ditolak (2002)RiauKasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
15Sahran bin Jamak (?)Grasi ditolak (2002)RiauKasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
16Sabran bin Jamak (?)Grasi ditolak (2004)RiauKasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
17Edi Alharison (2005)PT Sumatera Barat (2006)Padang, Sumbar
18Dodi Marsal (2005)Kasasi? (2007)Padang, SumbarMelarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
19Kolonel M. Irfan Djumori (2005)Pengadilan Militer Sidoarjo (2006) Banding?Jatim
20Tan Joni (alias Aseng)(?)Pakanbaru, Riau
21Harnoko Dewantoro (alias Oki) (1992)Grasi dan PK ditolakLP Tangerang, Banten
22Saridi alias Ridi bin Ratiman Purbalingga (2002)Kasasi ditolak (2003) Grasi?LP Nusakambangan
23Ridwansyah bin Atung Daeng (alias Iwan) (2002)MA menolak kasasi (?)Kalimantan Barat
24Dini Syamsudin alias Andi Mapasisi bin Sumedi(?)2001? MA menolak kasasi (?)Kalimantan Barat
25Ronald Sagala (2006)PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara (2006)Sumatera UtaraKasusnya terkait dengan Nasib Purba
26Nasib Purba (2006)PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara (2006)Sumatera UtaraKasusnya terkait dengan Ronald Sagala
27Nursam bin Boher (1990)PN Sekayu, Sumsel (1990) Banding?Sumsel
28Waluyo bin Resosentono (?)PK dan Grasi ditolakLampung
29Heru Lamia (2002)PN Cibinong, Jabar (2003) Banding?
30Adul bin Syamsi (2002)PN Martapura (2002) Banding?Martapura, Kaltim
31Jufri bin H. Muh Dahri (?)PN Maros Putusan MA (2002)Sulawesi SelatanMelarikan diri dari LP Maros
32Bambang Ponco Karno alias Popong bin Sudarto Daud Efendi (?)PK(?)LP Nusakambangan
33Zaenal Arifin alias Ipin bin Maryono (?)2001(?) ?
34Aswin Siregar (?)2000(?)LP Pekanbaru
35Imran Sinaga (?)PN Batam Putusan MA (2001)LP Pekanbaru.Melarikan diri dari LP Riau
36Rambe Hadipah Paulus Purba (?)PN Batam Putusan MA (2001)LP Pekanbaru.Melarikan diri dari LP Riau
37Mochamad Syamsudin (?)Putusan MA (2000)(?) ?
38Aris Setiawan (1997)PK dan Grasi ditolakLP Surabaya, Jatim
39Lt. Sanurip (1995)Pengadilan Militer Jayapura, Papua (1997) ?
40Sugianto alias Sugih (Sugik) (1996)PK dan Grasi ditolakLP Surabaya, Jatim
41Sokikin bin Abubakar (?)PN Lubuklinggau, Sumsel (1994) Banding? ?
42Koh Kim Chea (Malaysia, 1991)PN Batam (1992) Banding?Cipinang, Jakarta
43Koptu Soedjono (?)Putusan MA (1988) ?
44La Aja bin La Feely (?)PN Ujung Pandang (1988)? ?
45Burhan bin Gingan (?)PN Bengkalis (1987) Putusan MA. Grasi ditolak (1990)Pekanbaru, Riau
46Yehezkiel Ginting (2005)Kasasi ditolak (2008). PK? Grasi?Batam
47Fatizanolo Laia alias Ama YupiPN Gunung Sitoli, Nias, Sumut (2008)Sumatera Utara
48Andy Tiono alias Abok alias ChinaPN Medan (2008)Medan, Sumatera Utara
49DelistianPN Medan (2008)Medan, Sumatera Utara
50Very Idham Henyansyah alias RyanPK ditolak. Grasi? (2012)Jakarta
51Raja Syahrial alias HermanPN Tanjung Balai Karimun (2010)Kepulauan Riau
52Raja Fadli alias DeliPN Tanjung Balai Karimun (2010)Kepulauan Riau
53Sabirin alias Oyon (2008)Putusan MA (2008)BantenKasusnya berhubungan dengan Usep alias TB Yusuf Maulana yang dieksekusi pada 2008
54Baekuni alias Bungkih alias Babeh
55Heri Darmawan alias SidongLP Nusakambangan
56Fadli Torindatu
57Ade Saputra
58Rois alias Iwan Dharmawan Mutho (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004)PK dan Grasi ditolakLP NusakambanganKasus terkait dengan Ahmad Hasan
59Ahmad Hasan alias Agung Cahyono (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004)PK dan Grasi ditolakLP NusakambanganKasus terkait dengan Rois
60Rani AndrianiPutusan MA (2001) Grasi? PK?Tangerang, Banten
61Merri UtamiPT Banten (2002) Kasasi?Tangerang, Banten
62Ozias Sibanda (Zimbabwe)Putusan MA (2002)LP Nusakambangan
63Okwudili Ayotanze (Nigeria)Putusan MA (2002) Grasi?LP Nusakambangan
64Namaona Denis (Malawi)PK dan Grasi ditolakLP Nusakambangan
65Okonwo Nonso Kingsley (Nigeria)Putusan MA (16/2/2006) Grasi?Lapas Medan, Sumatera Utara
66Denny (alias Kebo)PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06)Lapas Batu Nusakambangan, JatengKasus terkait dengan A Yam dan Jun Hao
67A YamPN Tanjung Pinang (Riau) (1 2/6/06)Lapas Batu Nusakambangan, JatengKasus terkait dengan Denny dan Jun Hao
68Jun Hao (alias Vans Liem alias A Heng)PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06)Lapas Batu Nusakambangan, JatengKasus terkait dengan Denny dan A Yam
69Humphrey Ejike (alias Doctor) (Nigeria)PN Tanjung Pinang, Riau (12/6/06)LP Nusakambangan
70Ek Fere Dike Ole Kamala (alias Samuel) (Nigeria)(?)Cipinang, Jakarta
71Michael Titus Igweh (Nigeria)PT Banten (12/1/2004) Kasasi?Tangerang, Banten
72Nonthanam M. Saichon (Thailand)PT Banten (2002)Tangerang, Banten
73Eugene Ape (alias Felixe) (Nigeria)PK dan Grasi ditolakCipinang, Jakarta
74Obina Nwajagu (Nigeria)PN Tangerang (2002) Banding?LP Nusakambangan
75Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Netherland)PN Tangerang (2003) Banding?LP Nusakambangan
76Stephen Rasheed Akinyami (Nigeria)PN Tangerang (2004) Banding?Tangerang, Banten
77Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil)Putusan MA (2006) Grasi ditolak (2006).Tangerang, Banten
78Sylvester Obiekwe (Nigeria)PN Tangerang (?)LP Nusakambangan
79Gurdip Singh (alias Vishal) (India)PN Tangerang (Juli 2004) Banding?Tangerang, Banten
80Rodrigo Gularte (Brazil)PN Tangerang (Juli 2004) Banding?Tangerang, Banten
81Zulfikar Ali (Pakistan)PN Tangerang (Juni 2005) Banding?Tangerang, Banten
82Martin Anderson (alias Belo) (Ghana)PT DKI Jakarta (2004) Kasasi?Cipinang, Jakarta
83Sastra WijayaPN Jakarta Barat (2005) Banding?LP Nusakambangan
84Tjik Wang alias Akwang alias Ricky ChandraPT DKI Jakarta (2006)LP Cipinang
85Yuda (alias Akang)PN Jakarta Barat (2005) Banding?LP Nusakambangan
86Rahem Agbaje Selami (Rep of Cordova)PN Surabaya (?)LP Madiun, Jatim
87Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud BadaruddinKasasi?PK?LP Nusakambangan
88Kamjai Khong Thavron (Thailand)
89Andrew Chan (Australia)PT Bali (2006) Kasasi?Bali
90Myuran Sukumaran (Australia)PT Bali (2006) Kasasi?Bali
91Scott Anthony Rush (Australia)Putusan MA (2006) Grasi? PK?Bali
92Emmanuel Iherjirika (Sierra Leone)Kasasi?Bali
93Ken Michael (Nigeria)PN Jakarta Barat (2001)Jakarta
94Tham Tuck Yen (Malaysia)Putusan MA (1995) Grasi?Cipinang, Jakarta
95John Sebastian (Nigeria)PN Cibinong (2002) Grasi?Jabar
96Federikk Luttar (Zimbabwe)PN Jakarta Barat (2006) Banding?Jakarta
97Benny Sudrajat (alias Tandi Winardi alias Beny Oei)PN Tangerang (2006)LP Nusakambangan
98Iming Santoso (alias Budi Cipto)PN Tangerang (2006)LP Nusakambangan
99Zhang Manquan (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan
100Chen Hongxin (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan
101Jian Yuxin (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan
102Gan Chunyi (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan
103Zhu Xuxiong (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan
104Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick (Belanda)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan
105Serge Areski Atlaoui (Perancis)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan
106Daniel Enemo (Nigeria)PT Jabar (2003) Kasasi?Tangerang, Banten
107Suryanto alias A TiongPN Batam (2007)LP Batam, Kepri
108Agus Hadi alias OkiPN Batam (2007)LP Batam, Kepri
109Pujo Lestari bin KatemoPN Batam (2007)LP Batam, Kepri
110Jenny Chandra alias Cece alias Jet LiPT DKI Jakarta (2008). Kasasi?Jakarta
111Lim Jit Wee (Malaysia)
112Frank Amado (Amerika Serikat)
113Tran Thi Bich Hanh (Vietnam)
114Gareth Dane Cashmore (Inggris)
115Leong Kim Ping alias Away (Malaysia)
116Enrizal alias Buyung
117Akbar Chakan Karzae alias Mohammad Baluch (Iran)
118Seck Osmone (Senegal)
Keterangan:
  • PK = Pengajuan Kembali
  • Banding = Banding
  • Kasasi = Kasasi
  • Grasi = Grasi
  • PN/PT = Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi
  • PM = Pengadilan Militer
  • MA = Mahkamah Agung
  • Lapas = Lembaga permasyarakatan / Penjara

  1. A. No. 1-57: Kasus Pembunuhan (57 kasus)
  2. B. No. 58-59: Kasus Terorisme (2 kasus)
  3. C. No. 60-128: Kasus Narkoba (69 kasus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Kurukshetra : Inilah Lokasi Tempat Terjadinya Pertempuran Besar "Mahabharata" atau "Barata Yudha", Apa Kabarnya Sekarang ?

Orang Tua Wajib Tahu Perkembangan Anak.

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Segala Hal Tentang Punokawan Wayang.

Makin Banyak Bayi Berkepala Peyang !!??