Kenaikan Harga Elpiji, Aksi Korporasi atau Arahan Presiden ?
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik keputusan PT Pertamina yang menurunkan besaran kenaikan harga yang ditetapkan untuk gas elpiji tabung 12 kilogram. Hasil RUPS Pertamina sore ini memutuskan kenaikan harga elpiji tabung biru diturunkan dari sebelumnya Rp3.959 per kg menjadi Rp1.000 per kg.
Di kompleks Istana Kepresidenan, Senin 6 Januari 2014, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Firmanzah, mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden. Presiden sebelumnya menginstruksikan kementerian dan otoritas terkait untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari solusi mengenai kenaikan tersebut.
"Kedua, instruksi Presiden terkait dengan secepatnya melakukan RUPS untuk melakukan pengkajian ulang kenaikan harga elpiji 12 kg sudah dilakukan BUMN dan Pertamina," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Presiden telah menerima hasil RUPS yang dilakukan Pertamina. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa perseroan menurunkan besaran kenaikan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Presiden mengapresiasi kementerian yang mendapatkan tugas untuk merampungkan arahan-arahan Presiden di Halim kemarin. Presiden apresiasi Menko Perekonomian, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN, serta Pertamina yang telah menjalankan instruksi Presiden sebagaimana mestinya," katanya.
Keputusan Pertamina tersebut menurut laporan yang diterima telah mempertimbangkan banyak aspek yang diarahkan Presiden. "Penyesuaian harga jual elpiji tidak hanya memperhatikan aspek biaya, tetapi juga daya beli masyarakat dan faktor lain," katanya.
Presiden pun menjamin dalam waktu dekat kenaikan harga tersebut tidak akan berubah. "Karena, memang ini juga sudah dilakukan sesuai arahan Presiden, dan rekomendasi BPK. Perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Pertamina tidak hanya dari sisi harga jual gas, tapi juga perbaikan internal," tegasnya.
Sikap Presiden yang mewakili pemerintah ini menimbulkan pertanyaan. Kenaikan harga elpiji sesungguhnya merupakan kewenangan 100 persen aksi korporasi yang dilakukan Pertamina. Namun, kenyataannya, implementasi di lapangan tetap diintervensi pemerintah.
Meskipun sebagai perusahaan pelat merah, pemerintah memiliki saham mayoritas di Pertamina. Sebagai korporasi, perusahaan sektor minyak dan gas tersebut juga telah dinyatakan merugi oleh BPK. Dalam beberapa kesempatan, para menteri terkait juga menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan kewenangan Pertamina.
Penulis : Antique, R. Jihad Akbar
Sumber : Senin, 6 Januari 2014, 21:09 WIB.
Komentar
Posting Komentar