Mencegah Pelecehan Seksual Di Kendaraan Umum.

Para penumpang saat menunggu bus TransJakarta.

YF, seorang karyawati, belum bisa melupakan peristiwa kelam yang dialaminya di Halte TransJakarta Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa lalu. Dia trauma setelah dicabuli empat oknum petugas TransJakarta yang berdalih menolongnya, saat pingsan di bus.

Kejadian nahas itu berawal saat ia menumpang bus Koridor II jurusan Pulogadung-Harmoni. Petang itu, dia naik dari depan RS Islam Cempaka Putih. Tak berapa lama, ia merasakan sesak nafas, asmanya kambuh. Wanita 29 tahun itu pingsan. Sejumlah penumpang dan petugas berusaha menolong, hingga akhirnya wanita berkulit sawo matang itu siuman.

Khawatir penyakitnya kumat, warga Sumur Batu, Kemayoran itu diminta tidak melanjutkan perjalanan. Dalam keadaan lemas, YF yang mengenakan kaus dan celana pendek itu diturunkan petugas di Halte Harmoni. Di sana, ia langsung ditangani petugas keamanan TransJakarta, EKL. YF lalu dibawanya ke dalam ruang genset untuk mendapatkan perawatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, petugas keamanan tadi itu mengaku bisa menyembuhkan penyakit YF. Sebab, ia meyakinkan korban dengan sesumbar memiliki ilmu hitam. "Kemudian EKL meraba tubuh pelapor yang lemas habis pingsan," kata Tatan kepada VIVAnews, Kamis 23 Januari 2014.    

Tak berapa lama datang tiga petugas lainnya, MK, DLS, dan ILA. Dia ruang berukuran 3x6 meter itulah mereka melakukan aksi bejatnya. Empat petugas tersebut mencabuli korban secara bergantian. "Meraba tubuh pelapor. MK dan DLS meraba-raba bagian dada, yang diawali dengan memijat. Sedangkan ILA mengeluarkan kemaluannya," ujar Tatan.

YF berusaha melawan, tetapi dia tak memiliki daya. Lalu, berteriak histeris hingga terdengar hingga keluar.  Polisi yang sedang bertugas di sekitar lokasi kejadian langsung mencari sumber suara tersebut. Polisi mendapati korban dan empat petugas di ruangan yang berada di dekat loket masuk itu. Dua petugas berhasil diamankan. Sedangkan dua lainnya melarikan diri ke rumah kontrakannya. Namun, keduanya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jakarta Timur.     

Saat ini, empat petugas itu, DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki, dan EKL masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni satu buah kaus warna merah hati milik korban dengan noda sperma, serta satu aroma terapi.

Kasus pelecehan seks kembali marak di angkutan umum di Jakarta.   Kenyamanan  dan keamanan di angkutan umum pun dipertanyakan. Kasus ini merebak karena lemahnya sanksi hukum, padahal pelecehan seksual telah merampas hak seseorang.

Maraknya pelecehan seksual di angkutan umum di Jakarta terjadi di moda angkutan mana saja. Hanya, tidak banyak kasus yang muncul ke permukaan karena korban biasanya mendiamkan saja. Bukan hanya di busway, pelecehan juga sering terjadi di kereta api listrik Jabotabek, yang nota bene tidak pernah sepi dari penumpang.

Kasus pelecehan seksual di dalam angkutan umum hanyalah puncak gunung es dari semrawutnya penataan transportasi di ibukota. Bukan cuma busway, di kereta api dan bis umum kasus serupa sering terjadi. Pelakunya datang dari usia remaja hingga tua dengan modusnya beragam, mulai dari sekedar berkomentar verbal yang bersifat seksual hingga menyentuh bagian tubuh korban.


Apakah Pelecehan Seksual Itu ? 


Pengertian pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.

Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan.


Undang-undang Menyangkut tentang Pelecehan Seksual.

Beberapa undang-undang yang berhubungan dengan pelecehan seksual:

UUD 1945 Pasal 28 G
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 281 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. Barang siapa yang sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
  2. Barang siapa yang sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana pelecehan seksual secara hukum dapat anda download atau baca di link :


Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.


Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Pada Angkutan Umum.


Menurut beberapa sumber, pelecehan seksual pada angkutan umun terjadi karena kurangnya perhatian warga dan pemerintah akan keamanan dan kenyamanan di angkutan umum, segala pengelolaan angkutan diserahkan pada sopir. Terlalu banyak operator angkutan umum dan tidak dikelola badan hukum yang tegas dan jelas, juga menjadi faktor penyebabnya. Dengan menyerahkan hampir seluruh pengelolaan angkutan kepada sopir, maka target yang harus dikejar sopir menjadi lebih besar. Belum lagi sopir harus berhadapan langsung dengan penegak hukum, preman, dan kondisi lain di jalan, padahal mereka dituntut mencari penumpang sebanyak-sebanyaknya sehingga keamanan dan kenamanan pun diabaikan.


Akibat dari Pelecehan Seksual.

Menurut Dra.Hamidah M.Si, Pelecehan seksual ringan mungkin dampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan, namun pelecehan seksual yang sudah derajatnya sedang dan berat akan menimbulkan dampak negatif secara fisik, psikologis, dan juga sosial. Dampak fisik yang biasa ditimbulkan akibat pelecehan seksual, adanya memar, luka, bahkan robek pada bagian-bagian tertentu. Sedangkan dampak psikologis berupa kecurigaan kepada seseorang, sosok tertentu atau figur tertentu.

Perasaan ketakutan merupakan dampak yang sering dialami korban. Ketakutan ini muncul dalam bentuk takut kepada orang tertentu, bentuk tubuh tertentu, dan tempat tertentu. Selain itu, kecurigaan juga sering muncul sebagai dampak dari korban pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual menjadi ‘paranoid’ kepada orang tertentu, orang asing yang tidak dikenalnya, serta tempat asing yang belum pernah dikunjunginya.

Dampak sosial yang dialami korban mengakibatkan korban ingin mengasingkan diri dari pergaulan. Perasaan ini timbul akibat adanya harga diri yang rendah karena ia menjadi korban pelecehan seksual, sehingga merasa tidak berharga, tidak pantas dan juga merasa tidak layak untuk bergaul bersama teman-temannya. Sementara dampak serius dari pelecehan adalah trauma.

Korban pelecehan seksual mengalami trauma secara psikologis karena pernah mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, menyedihkan, dan berat menurutnya. Sehingga yang bersangkutan (korban) sulit melupakan peristiwa tersebut dan dapat mengganggu ketenangan, konsentrasi, dan stabilitas mentalnya. Sehingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dampak lain yang sangat serius adalah diasingkan atau dikucilkan masyarakat. Agar dampak ini tidak menimbulkan kerugian yang berat bagi korban, keluarga korban atau mungkin institusi di mana korban belajar atau bekerja. Jadi, penanganan yang diperlukan adalah merahasiakan hal yang dialami korban dari umum. Baik secara fisik, psikologis, dan spiritual.


Pencegahan Pelecehan Seksual di Angkutan Umum.


Dengan maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum, perlu adanya pencegahan dari pemerintah, warga sekitar, dan diri sendiri. pencegahan dimulai dari diri sendiri seperti:
  1. Yang pertama tentu saja, cari tempat duduk yang relatif "aman" dan nyaman..
  2. Jika tidak menemukan tempat duduk, pelajari modus operandi si pelaku. Modus si pelaku adalah, seakan-akan memberikan ruang bagi si calon korban diantara kerumunan penumpang. Tiga atau empat pelaku akan berdiri dengan posisi sedemikian sehingga ada celah yang cukup longgar diantara mereka. Si calon korban yang tidak menyadari perangkap akan berpindah mengambil celah tersebut. Setelah calon korban masuk perangkap, para pelaku akan memepet korban dari berbagai sisi. Untuk itu, waspadalah jika ada celah diantara kerumunan banyak orang. Perhatikan siapa yang berada di antara celah tersebut. Lebih baik berdesakan dengan penumpang  lain yang misalnya seorang ibu-ibu dari pada mengambil celah yang lebih longgar diatara para lelaki.
  3. Jika terlanjur berada di antara para pelaku, dan anda mulai dipepet dari segala arah. Maka, sebelum semuanya terjadi, sebelum para pelaku berbuat lebih banyak. Bilang pada mereka, “permisi pak, saya mau turun” dan bergeraklah ke arah pintu. Jika anda berhasil lepas dari para pelaku. Anda tidak perlu turun di stasiun berikutnya
  4. Jika para pelaku tidak memberi celah kepada anda untuk berpindah padahal anda sudah mengatakan ingin turun, bahkan para pelaku malah mengatakan “stasiun berikutnya masih lama neng”. Maka saatnya beraksi. Pelototi mereka, pasang tampang galak. Tampik tangan-tangan kurang ajar mereka. Pelaku lebih suka jika korbannya diam, menunduk dan takut. Pelaku tidak suka dengan korban yang menentang dan berani.
  5. Lebih baik lagi jika kita tidak menggunakan angkutan umum yang sudah penuh karna itu sangat beresiko terjadinya pelecehan seksual.
  6. Sebaiknya jangan menggunakan angkutan umum sendirian atau menggunakan angkutan umum ketika sudah larut malam.
Di tengah buruknya penataan angkutan umum, peluang untuk muncul kembali kasus pelecehan seksual biasa terjadi.  Kerjasama antar penumpang dan petugas keamanan diperlukan sehingga kasus ini bisa diredam.

Image

Tips aman sebelum naik angkutan umum :
  1. Hindari angkutan umum yang penuh dan sesak  
  2. Jangan bergerombol di dekat pintu
  3. Hindari berpakaian seronok
  4. Usahakan tidak bergerombol di dalam angkutan umum
  5. Laporkan jika mendapat perlakuan tak senonoh
Untuk pengetahuan lebih lengkap dan konperhensip tentang pencegahan pelecehan seksual secara umum dapat anda baca di :


Dengan maraknya pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi tentang angkutan umum yang berada di Indonesia. Terutama perhatian khusus kepada kaum wanita, supaya wanita tidak diperlakukan seronok ketika berada dalam angkutan umum. Bila perlu, pemerintah menggunakan alat angkutan umum yang digunakan secara terpisah antara kaum pria dan wanita. Hal tersebut supaya menciptakan suasana yang baik,tertib, layak dan masyarakat pun bisa merasakan nyaman, aman dalam menaiki angkutan umum.

Ini adalah bahan pelajaran yang berharga untuk alat transportasi yang ada di Indonesia supaya lebih giat lagi meningkatkan armada-armada angkutan yang memadai, layak, serta lebih mengutamakan ketertiban setiap penumpang. Negara ini harus mencontoh angkutan umum yang ada di luar negri, Singapura, Hongkong adalah contoh baik dalam membangun armada transportasi ke yang lebih modern. Dan Indonesia mesti mengikuti jejak Negara tersebut, dan sehingga akan tercipta tingkat kenyamanan dan keamanan yang sangat terjaga. Itu yang perlu Bangsa ini bina dari sekarang adalah perubahan.

Penyusun : Yohanes Gitoyo.
Referensi : 
  1. http://news.mnctv.com/
  2. http://deadendra.blogspot.com/
  3. http://metro.news.viva.co.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Mengapa "Wanita Cantik" Nikahi "Pria yang Kurang Menarik" ?

Inilah Kisah Lengkap Legenda Bharatayudha / Mahabharata.

Mengenal Rsi Byasa (IAS Vyāsa) Filsuf Kuno Terbesar di India, Penulis Kisah Mahabarata.

Mengenal Ludruk, Kesenian Khas Jawa Timur Yang Melegenda.

20 Karakter Game Wanita Yang Cantik Dan Seksi Karya Computer-Generated Imagery (CGI).

Orang Tua Wajib Tahu Perkembangan Anak.

Menguak Rahasia Isi Ruangan Dalam Ka'bah, Bangunan Tersuci Umat Islam

Segala Hal Tentang Punokawan Wayang.

Kurukshetra : Inilah Lokasi Tempat Terjadinya Pertempuran Besar "Mahabharata" atau "Barata Yudha", Apa Kabarnya Sekarang ?

Makin Banyak Bayi Berkepala Peyang !!??