Mengenal Cukrik, Minuman Spesial, Jalan By Pass Menuju Akhirat !!!
Cukrik atau Ciu atau Arak Jawa atau dengan nama keren minuman Oplosan.. Cukrik merupakan sebutan yang digunakan di Surabaya. Di Jombang, arak beras ini disebut sebagai silet dan di daerah Jawa Tengah biasa disebut dengan ciu.
Minuman ini umumnya disebut sebagai arak beras yang merupakan hasil fermentasi. Lantaran harganya murah, cukrik kerap dikonsumsi kalangan bawah. Sebenarnya minuman ini tidak berbahaya untuk diminum, yang menyebabkan ia berbahaya adalah karena ia dicampur dengan bahan-bahan lain (di oplos), inilah asal-usul nama "Cukrik Minuman Oplosan". Cukrik tersebut dioplos dengan berbagai minuman, tujuannya agar peminumnya cepat mabuk.
Minuman Cukrik benar-benar berbahaya jika dioplos. Mengapa Cukrik berbahaya? Cukrik berbahaya karena merupakan hasil campuran dari berbagai menu special, hasil dan campuran spesial.
Minuman ini umumnya disebut sebagai arak beras yang merupakan hasil fermentasi. Lantaran harganya murah, cukrik kerap dikonsumsi kalangan bawah. Sebenarnya minuman ini tidak berbahaya untuk diminum, yang menyebabkan ia berbahaya adalah karena ia dicampur dengan bahan-bahan lain (di oplos), inilah asal-usul nama "Cukrik Minuman Oplosan". Cukrik tersebut dioplos dengan berbagai minuman, tujuannya agar peminumnya cepat mabuk.
Minuman Cukrik benar-benar berbahaya jika dioplos. Mengapa Cukrik berbahaya? Cukrik berbahaya karena merupakan hasil campuran dari berbagai menu special, hasil dan campuran spesial.
DANGDUT KOPLO OPLOSAN WIWIK SAGITA
Apanya yang spesial ?
Cukrik merupakan minuman spesial dengan campuran tambahan obat nyamuk sejenis cair Autan, ada yang diramu memakai pasta kue dengan perasa sintetik rasa pisang atau nangka, atau tablet tramadol HCL.
Cukrik mempunyai kandungan alkohol 65% dan masuk dalam kategori minuman keras golongan C. Kadar alkohol cukrik bisa jauh lebih tinggi dibandingkan arak pada umumnya, karena pembuat cukrik biasanya mencampur dengan minyak spiritus. Karena harganya yang murah dibanding minuman keras lainnya, minuman ilegal ini seringkali dikonsumsi oleh remaja.
Cukrik mempunyai kandungan alkohol 65% dan masuk dalam kategori minuman keras golongan C. Kadar alkohol cukrik bisa jauh lebih tinggi dibandingkan arak pada umumnya, karena pembuat cukrik biasanya mencampur dengan minyak spiritus. Karena harganya yang murah dibanding minuman keras lainnya, minuman ilegal ini seringkali dikonsumsi oleh remaja.
Mengapa peminum Cukrik bisa mati ?
Alkohol dengan kadar yang cukup tinggi bila masuk ke aliran darah dapat mempengaruhi saraf. Jika yang terpengaruh adalah saraf mata maka pengelihatan akan rabun, sedangkan pada kaki dan tangan akan mengalami kelumpuhan. "Bahkan juga bisa menyebabkan impotensi," tambahnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta saat mengelar hasil razia pekat perjudian.Korban tewas akibat cukrik menjadi 14 orang. Setija pada wartawan, Sabtu(21/9) menjelaskan, bahwa pemberantasan miras ini, polisi sangat kesulitan menangkap produsen minuman cukrik yang berasal dari daerah Tuban. Sementara wilayah Surabaya hanya sebagai pemasaran saja.
“Sebenarnya kita sudah pernah mengirim sample miras ke BPOM, namun ditolak karena minuman itu tidak ada merknya atau polos. Sehingga kadar berbahaya dalam kandungan minuman jenis cukrik tidak diketahui oleh kita,” keluh Setija. Akibat adanya penolakan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akhirnya penjual hanya dikenakan (Tindakan Pidana Ringan) Tipiring dan denda. Jika ada korban meninggal, maka penjual dikenakan Pidana tentang pasal UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, seperti Ismail,51 warga Pakis Wetan Gg V sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kejadian ini seharunya menjadi tanggung jawab bersama, termasuk polisi dan masyarakat untuk mencegah penyakit masyarakat. Apabila ada masyarakat atau warung-warung minuman yang masih memeiliki miras saya imbau agar segera menyerahkan ke polisi sebelum kami menyitanya,” tegas dia. Setija berharap agar BPOM serta elemen-elemen untuk melakukan pengawasan atau monitoring mengenai larangan peredaran miras saat sidang tipiring digelar. “Dengan ada pengawasan menyeluruh maka peredaran minuman-minuman berbahaya di masyarakat, dapat diberantas.” Harapan Mantan Kapolres Sidorjo.
Kapolrestabes Surabaya, itu menambahkan, sebenarnya minuman Cukrik sudah lama beredar dan menjadi minuman tradisional pemabuk di Surabaya. Namun, ada dugaan jika dalam dua hari minuman Cukrik diproduksi dengan kadar yang berbeda. Artinya lebih keras dari cukrik yang diproduksi sebelumnya. Urip Murtedjo, Kepala Instalasi Rawat Darurat RSU Dr Soetomo mengatakan seluruh korban cukrik Pakis yang tewas karena lumpuhnya seluruh sel yang ada di dalam tubuh. “Seluruh sel terserang, sangat cepat karena kadar alkohol dosis tinggi mengalir dalam darah para korban ini,” ujar Urip Murtedjo.
Menurut Urip, rata-rata pasien cukrik maut yang ditangani RSU Dr Soetomo datang dengan kondisi darah sudah tercemar alkohol dosis tinggi. Akibatnya, seluruh saraf mengalami kelumpuhan. Bahkan serangan terhadap saraf terjadi cukup cepat karena alkohol mengalir di dalam darah. “Kalaupun pasien sembuh, maka yang bersangkutan harus melakukan cuci darah karena darahnya memang sudah tercemar,” papar dia.
Sementara itu, anggota DPRD Surabaya juga menyikapi peredaran cukrik ini yang membuat 14 korban tewas setelah meminumnya. Ketua Komisi D, Baktiono mengatakan pihaknya sangat setuju ada aturan jelas soal penjualan miras. Karena itu, Perda khusus Miras harus dibuat.
“Perda tentang miras meski tidak bisa menjerat penjual atau pengguna miras dengan ancaman yang berat, tapi paling tidak bisa mengatur penjualan dan tertib administrasi lainnya, sehingga menyulitkan penjual atau pengguna miras mengkonsumsi miras seenaknya,” jelas politisi PDIP ini.
Menurutnya, dasar hukum untuk membuat perda tentang minuman keras itu sudah ada, diantaranya Undang-Udang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) juga Perda Perlindungan Anak.
Awas ! Peminum Akan Cukrik Dihukum !
Korban cukrik yang terus berjatuhan membuat semua pihak geleng-geleng kepala. Salah satunya adalah jajaran kepolisian. Polda Jatim pun mendorong agar DPRD dan Pemprov Jatim membuat peraturan yang memungkinkan untuk menghukum pengguna alias pengonsumsi cukrik.
Permintaan tersebut dilontarkan setelah korban miras jenis cukrik semakin banyak. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, kasus-kasus cukrik yang telah memakan korban banyak tak menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lainnya. "Buktinya, masih banyak yang minum dan jadi korban lagi," katanya.
Karena itulah, Awi menyimpulkan, diperlukan instrumen pendukung agar tidak jatuh korban lebih banyak dalam kasus yang sama.
Salah satu yang mungkin dilakukan adalah penjeratan pidana kepada pengguna atau peminum miras tradisional itu. Selama ini pidana hanya dijeratkan kepada penjual dan pengedar. Sedangkan pembelinya tidak pernah kena.
Untuk menimbulkan efek jera, polda memandang bahwa pengguna perlu dijerat dengan pidana. Karena itulah, Awi memberikan masukan kepada DPRD dan Pemprov Jatim untuk membuat peraturan yang memungkinkan untuk menghukum penenggak cukrik.
Sementara itu Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus berharap rancangan peraturan daerah tentang minuman keras juga mengatur soal larangan minuman keras oplosan. “Kalau usulan pribadi ya antioplosan sekalian,” kata Mas’ud, Senin, 13 Januari 2014. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Mojokerto belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang minuman keras. Pada akhir 2012, Pemerintah Kota Mojokerto pernah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang minuman keras. Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mojokerto mengembalikan peraturan daerah tersebut.
Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan dengan kejadian meninggalnya belasan orang akibat miras oplosan awal Januari 2014, keinginan untuk mengajukan dan membahas rancangan peraturan daerah minuman keras kembali muncul. “Kami menunggu pihak pemkot (mengajukan kembali),” katanya.
Menurut Deny, bagaimanapun peraturan daerah minuman keras tetap diperlukan baik untuk langkah pengaturan, pembatasan, maupun pelarangan.
Awas ! Peminum Akan Cukrik Dihukum !
Korban cukrik yang terus berjatuhan membuat semua pihak geleng-geleng kepala. Salah satunya adalah jajaran kepolisian. Polda Jatim pun mendorong agar DPRD dan Pemprov Jatim membuat peraturan yang memungkinkan untuk menghukum pengguna alias pengonsumsi cukrik.
Permintaan tersebut dilontarkan setelah korban miras jenis cukrik semakin banyak. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, kasus-kasus cukrik yang telah memakan korban banyak tak menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lainnya. "Buktinya, masih banyak yang minum dan jadi korban lagi," katanya.
Karena itulah, Awi menyimpulkan, diperlukan instrumen pendukung agar tidak jatuh korban lebih banyak dalam kasus yang sama.
Salah satu yang mungkin dilakukan adalah penjeratan pidana kepada pengguna atau peminum miras tradisional itu. Selama ini pidana hanya dijeratkan kepada penjual dan pengedar. Sedangkan pembelinya tidak pernah kena.
Untuk menimbulkan efek jera, polda memandang bahwa pengguna perlu dijerat dengan pidana. Karena itulah, Awi memberikan masukan kepada DPRD dan Pemprov Jatim untuk membuat peraturan yang memungkinkan untuk menghukum penenggak cukrik.
Sementara itu Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus berharap rancangan peraturan daerah tentang minuman keras juga mengatur soal larangan minuman keras oplosan. “Kalau usulan pribadi ya antioplosan sekalian,” kata Mas’ud, Senin, 13 Januari 2014. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Mojokerto belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang minuman keras. Pada akhir 2012, Pemerintah Kota Mojokerto pernah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang minuman keras. Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mojokerto mengembalikan peraturan daerah tersebut.
Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto mengatakan dengan kejadian meninggalnya belasan orang akibat miras oplosan awal Januari 2014, keinginan untuk mengajukan dan membahas rancangan peraturan daerah minuman keras kembali muncul. “Kami menunggu pihak pemkot (mengajukan kembali),” katanya.
Menurut Deny, bagaimanapun peraturan daerah minuman keras tetap diperlukan baik untuk langkah pengaturan, pembatasan, maupun pelarangan.
Penyusun : Yohanes Gitoyo.
Sumber :
- http://www.jpnn.com/, Selasa, 14 Januari 2014 , 13:34 WIB.
- http://lifestyle.kompasiana.com/, 14 Januari 2014, 03:21 WIB.
- http://surabaya.okezone.com/, Jum'at, 20 September 2013 14:13 wib
- http://www.poskotanews.com/, Sabtu, 21 September 2013 16:41:31 WIB
Komentar
Posting Komentar